"Terkait definisi terorisme tidak pas kalau diambil keputusan melalui pemungutan suara. Dalam sebuah UU, definisi merupakan hal yang prinsipil dan filosofis," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia mengaku optimistis dengan pengambilan keputusan terkait definisi terorisme dilakukan secara aklamasi karena bukan persoalan menang atau kalah.
Baca juga: Ketua Pansus: semua fraksi setuju "motif politik terorisme"
Taufik berharap UU terorisme menjadi sesuatu hal yang sangat penting terkait dengan ketertiban keselamatan bangsa-negara Indonesia namun masalah definisi terorisme menjadi sangat kompleks.
"Semua pihak sebetulnya tergantung persepsi masing-masing dalam kaitan definisi terorisme yang dikaitkan dengan keamanan negara," katanya.
Dia mengatakan Pimpinan DPR menunggu finalisasi hasil terakhir Rapat Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus dan Panitia Khusus (Pansus) lalu akan diserahkan kepada fraksi-fraksi bersama pemerintah untuk memutuskan.
Menurut dia semua pihak sudah dalam posisi yang sama terkait RUU Terorisme namun hanya perlu pendalaman khususnya aspek definisi terorisme.
"Menurut saya berdasarkan pembahasan UU selama berjalannya DPR, kaitan definisi ini tidak perlu sampai tahapan yang kita khawatirkan, karena yang penting semua pasal-pasalnya yang substansial, krusial dan strategis sudah disetujui," katanya.
Sebelumnya, anggota Pansus revisi UU Terorisme Arsul Sani menjelaskan delapan fraksi menghendaki adanya frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan dalam batang tubuh definisi terorisme, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Hanura.
"Sementara itu dua fraksi mempertahankan bahwa frasa tersebut tidak diperlukan, yaitu Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKB," katanya.
Baca juga: DPR-pemerintah temukan alternatif solusi frasa "motif politik" terorisme
Alternatif pertama, Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungqn hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Alternatif kedua, Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror, atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungqn hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.
Baca juga: Kapolri minta revisi UU Terorisme diprioritaskan