Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Imigrasi, yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, akan meluncurkan aplikasi Antrean Paspor terbaru pada akhir bulan Mei ini.

Aplikasi Antrean Paspor versi 2.0 akan menawarkan fitur mengecek ketersediaan kuota serta status tanggal yang dipilih, untuk mempermudah calon pemohon untuk mengurus paspor mereka, seperti dilansir dari keterangan pers.

Aplikasi baru menyediakan kalender interaktif agar pemohon bisa melihat ketersediaan kuota permohonan paspor di tanggal tertentu. Warna hijau di kalender menandakan kuota tersedia, kuning untuk kuota belum dibuka, merah berarti kuota habis, abu-abu untuk hari libur dan biru untuk menandakan tanggal yang dipilih.

"Pemohon juga bisa memantau ketersediaan kuota seperti total kuota yang disediakan oleh Kantor Imigrasi, kuota yang telah terpakai, dan sisa kuota yang masih tersedia," demikian bunyi keterangan pers yang diterima ANTARA News.

Aplikasi ini dapat diunduh di Google Play Store mulai 28 Mei, namun, untuk sementara hanya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja di Bali yang menyediakan layanan berbasis aplikasi.

"Wilayah Bali kita jadikan ujicoba aplikasi antrian paspor versi 2.0 karena memiliki 3 unit pelaksana teknis dan jumlah permohonan relatif tidak tinggi sehingga lebih mudah untuk melakukan evaluasi, serta diharapkan menjadi percontohan bagi wilayah lainnya," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Cucu Koswala pada acara "Pelatihan Bagi Operator Aplikasi Antrean Paspor Online" di Aula Kanwil Kemenkumham Bali di Denpasar pada Kamis (24/5).

Aplikasi ini akan diberlakukan serentak di kantor imigrasi Indonesia setelah evaluasi, namun, belum diinformasikan kapan aplikasi ini dapat digunakan dalam skala nasional.

Baca juga: Indonesia masuk lima besar negara dengan paspor terbaik