Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengingatkan kepada wartawan agar menegakkan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas secara profesional saat meliput fakta dan peristiwa di masyarakat.

"Kita harus menghargai, harus menegakkan yang namanya etika dalam profesi. Wartawan adalah profesi yang tidak diatur melalui aturan sebagaimana peraturan pemerintah, peraturan menteri, tetapi dibatasi oleh etika," katanya kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Ia menilai telah terjadi perubahan besar selama 20 tahun reformasi dalam kebebasan pers, seperti sekarang media tidak perlu meminta izin kepada departemen penerangan yang sekarang menjadi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Selain itu, ujar Rudiantara, satu-satunya undang-undang yang tidak disertai PP dan permen adalah Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Itu menunjukkan independensi pers di Indonesia. Kalau ada PP atau permen berarti pemerintah ikut-ikutan," tutur Menkominfo.

Pemerintah menyerahkan hal-hal berkaitan dengan pers kepada Dewan Pers serta konstituennya dari asosiasi jurnalis untuk menjaga independensi tersebut.

Sejumlah negara, ujar dia, bahkan belajar mengenai kebebasan pers di Indonesia yang merupakan negara demokrasi terbesar ke-3 ini.

Dalam kebebasan pers, ia mengingatkan media agar terverifikasi oleh Dewan Pers dan hanya mendukung jurnalis yang menerapkan profesionalitas dalam menjalankan tugas.

"Media harus terverifikasi, kalau yang abal-abal tidak usah didengarkan. Yang saya dukung yang terverifikasi," kata Rudiantara.

Baca juga: Dewan Pers : Jurnalis langgar kode etik meningkat