Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengapresiai empat provinsi dan 28 kota dan 92 kabupaten yang sudah lebih dulu mencapai cakupan jaminan kesehatan semesta (Universal Health Coverage, UHC) di tahun 2018.

Menteri Tjahjo memberikan penghargaan kepada gubernur, bupati dan walikota dalam acara Penghargaan UHC JKN-KIS 2018 di Jakarta, Rabu.

Penghargaan diberikan kepada kepala daerah karena t?elah mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai Program Strategis Nasional dalam mewujudkan Universal Health Coverage di wilayahnya lebih awal sebelum tahun 2019.

"Secara komprehensif seluruh kepala daerah harus memahami lingkungan yang sehat, sanitasi yang sehat, air bersih, sebagai titik utama ini didorong dengan JKN-KIS. Harus adil seimbang menjangkau seluruh masyarakat, saya kira seluruh buruh seluruh PNS harus punya semua," kata Tjahjo.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengharapkan apa yang telah dilakukan oleh kepala daerah di empat provinsi dan 120 kabupaten-kota bisa ditiru oleh kepala daerah lainnya.

"Kami harapkan apa yang bapak/ibu lakukan juga dapat ditiru oleh seluruh pimpinan di negeri ini, sehingga apa yang dicita-citakan oleh bangsa ini yaitu kesejahteraan yang berkeadlian melalui salah satunya Program JKN-KIS dapat segera terwujud," ujar Fachmi.

Mendagri mengingatkan khususnya untuk gubernur dan bupati-walikota untuk menjalankan Inpres Nomor 8/2017 tentang Optimalisasi Program JKN-KIS.

Dalam inpres tersebut para bupati dan walikota diperintahkan untuk mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan program JKN, memastikan penduduknya terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan sesuai standar kesehatan dengan SDM berkualitas.

Selain itu juga memastikan BUMD untuk mendaftarkan dan memberikan data lengkap dan benar serta kepastian pembayaran iuran bagi pengurus pekerjanya, serta memberikan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepda pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak patuh dalam pembayaran iuran JKN-KIS.

Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah yang berisi agar seluruh gubernur, bupati, dan walikota untuk segera mengintegrasikan Jamkesda ke dalam program JKN-KIS.

Kepala daerah juga diminta untuk mendorong seluruh warganya yang belum memiliki jaminan kesehatan agar mendaftar sebagai peserta JKN-KIS.

"Ke depan juga diharapkan tidak ada lagi Jamkesda, karena semuanya terintegrasi menjadi satu program nasional, yakni JKN-KIS. Bila pemda ingin memiliki Jamkesda yang dibiayai dari APBD, ada baiknya untuk mengkaver program komplementer atau pelengkap yang belum dijamin dalam program JKN-KIS," kata Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris.