23 anggota DPRD Sumut diperiksa KPK hari ini
23 Mei 2018 19:09 WIB
Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan Brilian Moktar (tengah) meninggalkan ruangan Kejaksaan Tinggi Sumut usai dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK, di Medan, Sumatera Utara, Selasa (22/5/2018). Sebanyak 22 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, 2014-2019 dan staff dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi terkait kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho kepada 38 anggota dewan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (ANTARA/Irsan Mulyadi) (antara)
Medan (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 23 anggota dan mantan DPRD Sumatera Utara sebagai saksi pada hari ini terkait dugaan suap dari mantan gubernur Gatot Pujo Nugroho.
Pemeriksaan puluhan anggota DPRD Sumut itu, dilaksanakan kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB sore tadi masih berlanjut.
Pemeriksaan terhadap saksi itu, dilaksanakan di lantai III gedung Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Medan.
Usai pemeriksaan, beberapa anggota DPRD Sumut "bungkam" dan tidak mau memberikan komentar kepada wartawan.
Dari jumlah 23 anggota DPRD Sumut yang dimintai keterangan itu, 12 orang diantaranya yakni Samsul Bahri (Golkar), W.Sianturi (PDIP), Abu Bakar (Gerindra), Muchrid Nasution (Golkar), dan Jan Togu Dame (PDIP).
Kemudian,Putri Susi Meliani Daulay (Golkar), Ridho (Gerindra), Fernando M Simanjuntak (Golkar), Sri Kumala (Golkar), Azie Karim (Gerindra), Sompang Malem Sukatendel (Golkar), dan Alamsyah Hamdani (PDIP).
Sedangkan, beberapa saksi lainnya yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak diketahui identitasnya.
Sebelumnya, pada pemeriksaan Selasa (22/5) sebanyak 22 anggota DPRD Sumut, namun yang hadir di Kejati Sumut hanya 20 orang.
Dari 20 orang yang dimintai keterangan itu, 7 orang diantaranya yakni HT Milwan (Demokrat), Ruben (PDIP), Satrio Yudho Wibowo (PKS), Siti Aminah (PKS), Basyir (PKS), Hempi Harahap (Golkar), dan Zulkarnain (PKS).
KPK menetapkan 38 anggota DPRD Provins Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 38 orang anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/4).
Agus menyatakan 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Baca juga: KPK periksa tujuh jam anggota DPRD Sumut
Pemeriksaan puluhan anggota DPRD Sumut itu, dilaksanakan kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB sore tadi masih berlanjut.
Pemeriksaan terhadap saksi itu, dilaksanakan di lantai III gedung Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Medan.
Usai pemeriksaan, beberapa anggota DPRD Sumut "bungkam" dan tidak mau memberikan komentar kepada wartawan.
Dari jumlah 23 anggota DPRD Sumut yang dimintai keterangan itu, 12 orang diantaranya yakni Samsul Bahri (Golkar), W.Sianturi (PDIP), Abu Bakar (Gerindra), Muchrid Nasution (Golkar), dan Jan Togu Dame (PDIP).
Kemudian,Putri Susi Meliani Daulay (Golkar), Ridho (Gerindra), Fernando M Simanjuntak (Golkar), Sri Kumala (Golkar), Azie Karim (Gerindra), Sompang Malem Sukatendel (Golkar), dan Alamsyah Hamdani (PDIP).
Sedangkan, beberapa saksi lainnya yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak diketahui identitasnya.
Sebelumnya, pada pemeriksaan Selasa (22/5) sebanyak 22 anggota DPRD Sumut, namun yang hadir di Kejati Sumut hanya 20 orang.
Dari 20 orang yang dimintai keterangan itu, 7 orang diantaranya yakni HT Milwan (Demokrat), Ruben (PDIP), Satrio Yudho Wibowo (PKS), Siti Aminah (PKS), Basyir (PKS), Hempi Harahap (Golkar), dan Zulkarnain (PKS).
KPK menetapkan 38 anggota DPRD Provins Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 38 orang anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/4).
Agus menyatakan 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Baca juga: KPK periksa tujuh jam anggota DPRD Sumut
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018
Tags: