Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 23 saksi dalam penyidikan kasus suap kepada DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Setelah kemarin dilakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi dalam kasus dugaan suap terhadap 38 anggota DPRD Sumut, hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 23 saksi yang sebagian besar menjabat anggota DPRD Sumut. Pemeriksaan akan dilakukan di kantor Kejati Sumut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Febri menambahkan bahwa pada Selasa (22/5) KPK kembali menerima pengembalian uang sekitar Rp350 juta dari tiga anggota DPRD.

"Uang tersebut telah disita sebagai bagian dari berkas perkara penyidikan ini," ucap Febri.

KPK menghargai iktikad baik pengembalian uang dan sikap kooperatif orang-orang yang terlibat dalam perkara korupsi itu selama penyidikan dan akan mempertimbangkannya sebagai aspek yang meringankan.

"Meskipun KPK telah memetakan dan mengetahui secara persis siapa saja penerima uang dalam kasus ini, namun hukum tentu tetap dapat memberi ruang pertimbangan meringankan jika pelaku kooperatif," tuturnya.

Oleh karena itu, Febri mengingatkan kembali kepada pihak-pihak yang menerima suap untuk segera mengembalikan uang dan bersikap kooperatif selama penyidikan.

"Sejauh ini sekitar 195 saksi diagendakan diperiksa untuk 38 tersangka, termasuk rencana pemeriksaan hari ini. Tim penyidikan masih akan melakukan pemeriksaan sampai Kamis minggu ini," katanya.

KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka tindak pidana memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Para anggota DPRD tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot Puji Nugroho yang ketika itu gubernur terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Provinsi Sumut 2014 dan 2015, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu masing-masing diduga menerima uang bayaran antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenangnya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Anggota DPRD yang menjadi tersangka antara lain Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, dan Rahmianna Delima Pulungan.

Selanjutnya ada Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, dan Tunggul Siagian.

Tersangka penerima suap lainnya, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.

Baca juga: KPK panggil 22 saksi suap DPRD Sumatera Utara