Kemkominfo ajak parpol tingkatkan keterbukaan informasi
22 Mei 2018 20:26 WIB
Dirjen IKP, Kemkominfo, Niken Rosarita Widiastuti, memberi keterangan pers usai menghadiri acara Deklarasi Keterbukaan Informasi oleh sejumlah partai politik peserta pemilihan umum 2019 di Jakarta, Selasa (22/5/2018). (ANTARANews/Bambang Purwanto)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajak partai politik peserta Pemilu 2018 untuk meningkatkan komitmen keterbukaan informasi kepada masyarakat, mengingat berdasarkan pemeringkatan 2017, baru 33 persen yang mengikuti pemeringkatan.
"Kami mohon untuk bisa disampaikan kepada pemimpin partai yang belum mengikuti atau belum menyediakan informasi kepada publik untuk segera melengkapi data informasi dari masing-masing peserta pemilu," ujar Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Rosarita Niken Widiastuti dalam deklarasi keterbukaan informasi peserta pemilu 2019 di Jakarta, Selasa.
Sisa 67 persen partai politik yang yang belum terbuka diperkirakannya menyediakan informasi, tetapi tidak mengikuti pemeringkatan.
Padahal penting untuk Komisi Informasi (KI) Pusat memantau dan mengevaluasi informasi pada partai itu.
Keterbukaan informasi, kata Rosarita Niken, penting agar publik bisa ikut serta di dalam perencanaan, proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan.
Rosarita Niken menekankan keterbukaan informasi bertujuan membangun tata kelola penyelanggara negara dengan transparan dan akuntabel sehingga masyarakat dapat mengawasi proses yang berjalan.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28, badan publik, termasuk partai politik, harus menyampaikan informasi secara terbuka, transparan dan akuntabel.
Hal tersebut bertujuan membangun tata kelola yang baik dari badan publik, memberikan akses informasi pada masy agar masy dapat berperan serta dalam proses demokrasi.
"Keterbukaan informasi akan menjadi pedoman atau acuan masyarakat, apalagi akhir-akhir ini banyak informasi dan berita palsu," kata Niken.
"Kami mohon untuk bisa disampaikan kepada pemimpin partai yang belum mengikuti atau belum menyediakan informasi kepada publik untuk segera melengkapi data informasi dari masing-masing peserta pemilu," ujar Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Rosarita Niken Widiastuti dalam deklarasi keterbukaan informasi peserta pemilu 2019 di Jakarta, Selasa.
Sisa 67 persen partai politik yang yang belum terbuka diperkirakannya menyediakan informasi, tetapi tidak mengikuti pemeringkatan.
Padahal penting untuk Komisi Informasi (KI) Pusat memantau dan mengevaluasi informasi pada partai itu.
Keterbukaan informasi, kata Rosarita Niken, penting agar publik bisa ikut serta di dalam perencanaan, proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan.
Rosarita Niken menekankan keterbukaan informasi bertujuan membangun tata kelola penyelanggara negara dengan transparan dan akuntabel sehingga masyarakat dapat mengawasi proses yang berjalan.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28, badan publik, termasuk partai politik, harus menyampaikan informasi secara terbuka, transparan dan akuntabel.
Hal tersebut bertujuan membangun tata kelola yang baik dari badan publik, memberikan akses informasi pada masy agar masy dapat berperan serta dalam proses demokrasi.
"Keterbukaan informasi akan menjadi pedoman atau acuan masyarakat, apalagi akhir-akhir ini banyak informasi dan berita palsu," kata Niken.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: