Buni Yani menunggu putusan kasasi
22 Mei 2018 16:32 WIB
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, menjalani persidangan dengan agenda putusan, di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017). Buni sudah dijatuhi vonis penjara satu tahun enam bulan. (ANTARA /Fahrul Jayadiputra )
Bandung (ANTARA News) - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani, tengah menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung setelah putusan banding dari Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung.
"Putusan yang menguatkan keputusan pengadilan negeri dan kita langsung kasasi," ujar kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, lewat telepon seluler, Selasa.
Aldwin mengatakan putusan banding pengajuan Buni Yani sudah lama terbit sekitar Januari 2018 sehingga mereka saat ini tengah fokus persiapan menunggu putusan kasasi.
Pada putusan tingkat pertama, Buni Yani dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana UU ITE yang mengubah, memotong video sambutan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 26 September 2016.
Majelis Hakim memvoni Buni Yani dengan satu tahun enam bulan penjara sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-undang RI nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).
"Berkas sudah dinyatakan lengkap itu awal April, semua sudah masuk. Kita tinggal nunggu putusan saja dan kita hanya menunggu putusan, kasasi itu hanya pemeriksaan berkas saja," kata Aldwin.
"Kita masih berkeyakinan tidak bersalah, jadi upaya hukum berlanjut," sambung dia.
Lihat juga:JPU: Delik Perkara Basuki dan Buni Yani berbeda
"Putusan yang menguatkan keputusan pengadilan negeri dan kita langsung kasasi," ujar kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, lewat telepon seluler, Selasa.
Aldwin mengatakan putusan banding pengajuan Buni Yani sudah lama terbit sekitar Januari 2018 sehingga mereka saat ini tengah fokus persiapan menunggu putusan kasasi.
Pada putusan tingkat pertama, Buni Yani dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana UU ITE yang mengubah, memotong video sambutan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 26 September 2016.
Majelis Hakim memvoni Buni Yani dengan satu tahun enam bulan penjara sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-undang RI nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).
"Berkas sudah dinyatakan lengkap itu awal April, semua sudah masuk. Kita tinggal nunggu putusan saja dan kita hanya menunggu putusan, kasasi itu hanya pemeriksaan berkas saja," kata Aldwin.
"Kita masih berkeyakinan tidak bersalah, jadi upaya hukum berlanjut," sambung dia.
Lihat juga:JPU: Delik Perkara Basuki dan Buni Yani berbeda
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018
Tags: