Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menyatakan Novel Baswedan belum bisa kembali bekerja di KPK berdasarkan surat keterangan dari dokter yang menanganinya.
"Tadi ada surat keterangan dari dokter, jadi Novel belum bisa bekerja di KPK sampai 28 Juni 2018. Dokter menyatakan di sana Novel atau pasien masih dalam kategori "unfit for duty", jadi tidak bisa bekerja sampai 28 Juni 2018," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Novel pada Senin kembali menjalani pemeriksaan kedua matanya di salah satu rumah sakit di Singapura.
"Besok akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh dua dokter ahli untuk melihat glaukoma dan cek kondisi lensa mata," ungkap Febri.
Sementara soal penanganan kasus penyerangan Novel, Febri menyatakan bahwa KPK belum mendapatkan informasi terkait siapa tersangka atau pelaku yang diduga melakukan penyerangan pada 11 April 2017.
Sebelumnya, Novel menyatakan keinginannya untuk segera kembali bekerja di lembaga antirasuah itu.
"Saya belum aktif di KPK karena saya belum bisa membaca belum bisa melihat dengan jelas bahkan rekan-rekan di depan ini saya tidak lihat jelas dan apabila nanti saya sudah bisa membaca teks saya ingin segera bisa masuk bekerja," kata Novel di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/5).
Hal tersebut dikatakannya seusai menghadiri musyawarah umum anggota Wadah Pegawai (WP) KPK sekaligus proses peralihan pengurus WP lama periode 2016-2018 dengan para calon Ketua WP.
"Penglihatan saya yang sebelah kiri yang menggunakan "artificial cornea" ini yang nantinya menurut dokter diharapkan bisa melihat lebih jelas atau membaca dan lain-lain," ungkap Novel.
Ia juga mengharapkan penglihatan mata sebelah kanannya juga dapat stabil.
"Yang kanan karena ada banyak problematika tentunya diharapkan minimal stabil lah, minimal stabil, saya juga berdoa semoga ada suatu mukjizat buat mata saya jadi lebih jelas melihat," ucap Novel.
Novel disiram air keras oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai shalat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya.
Mata Novel mengalami kerusakan sehingga ia harus menjalani perawatan di Singapura sejak 12 April 2017.
Novel adalah salah satu penyidik senior KPK yang antara lain menangani kasus korupsi dalam pengadaan KTP elektronik (KTP-el).
KPK: Novel Baswedan belum bisa kembali bekerja
21 Mei 2018 23:25 WIB
Novel Baswedan. (ANTARA/Dhemas Reviyanto)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: