Sampit, Kalimantan Tengah (ANTARA News) - Sekretaris Komisi III DPRD Kotawaringin Timur Hero Harapano Manddauw mengingatkan seluruh perusahaan untuk membayar THR dengan tepat waktu.

"Sesuai surat edarannya, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata dia di Sampit, Senin.

Dalam surat edaran itu pekerja yang telah bekerja minimal sebulan berhak mendapat THR.

"Kami harap seluruh perusahaan yang mempekerjakan karyawan wajib mematuhi dan melaksanakan surat edaran Menaker tersebut dan tidak ada alasan untuk tidak mematuhinya," kata dia.

THR adalah hak karyawan sehingga perusahaan wajib membayarkannya.

"Kami harap bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya yakni THR agar melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau ke kami DPRD," kata Hero.

Hero mengatakan besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih adalah satu bulan upah.

Baca juga: THR paling lambat H-7 Lebaran