Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah perlu untuk memperkuat koordinasi guna mewujudkan visi poros maritim dunia yang selama ini telah digaungkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, kata peneliti Destructive Fishing Watch, Subhan Usman.

"Koordinasi program yang sangat lemah ini harus segera diatasi oleh Menko Maritim agar pembangunan industri perikanan khususnya di daerah-daerah pinggiran dapat segera direalisasikan," kata Subhan Usman di Jakarta, Minggu.

Menurut Subhan, hingga saat ini energi pemerintah dinilai banyak tersita pada penyelesaian cantrang serta adanya faktor penghambat lainnya yaitu lemahnya koordinasi dan keterpaduan antar sektor.

Ia berpendapat bahwa hal tersebut terjadi karena tidak ada kepememimpinan yang kuat untuk mengambil tanggung jawab oleh kementerian untuk menjalankan Perpres No 3/2017 terkait percepatan industri perikanan di Tanah Air.

"Perlu dibentuk satgas industrialisasi perikanan untuk akselerasi dan mengurai `bottleneck` program," kata Subhan Usman.

Dalam perpres tersebut tercatat ada 5 program dan 28 kegiatan yang harus dilakukan secara strategis dan intensif oleh berbagai kementerian.

Beberapa amanat Perpres No 3/2017 yang saat ini pelaksanaannya sangat lamban, lanjutnya, yaitu pembangunan 4.787 kapal ikan di bawah 30 gross tonnage (GT) oleh pemerintah dan 12.536 kapal ikan di atas 30 GT oleh swasta, serta pembangunan sistim rantai dingin di 31 lokasi Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT).

Subhan juga menyoroti terkait rencana penambahan jumlah pelabuhan ekspor hasil perikanan melalui penetapan bandara dan pelabuhan laut untuk ekspor di 20 lokasi SKPT serta 3000 UKM perikanan yang berbadan hukum koperasi, yang dinilai masih mengalami keterlambatan dalam pembangunan infrastruktur.

Untuk itu, ia menyarankan agar Menteri Koordinator Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dapat mengkoordinasikan pelaksaan Inpres 3/2017 agar dalam sisa waktu pemerintahan Jokowi-JK, pelaksanaan industrialisasi perikanan lebih kelihatan hasilnya.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dapat memberikan kepastian aturan soal pengurusan perizinan ekspor hasil tangkapan ikan ke Uni Eropa.

"Jika ada kepastian aturan dalam hal pengurusan pendaftaran nomor regristrasi ke Eropa (UE), tentunya tidak perlu menunggu waktu hingga dua tahunan," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto.

Menurut dia, pengurusan izin yang terlalu lama bisa berdampak kurang bagus terhadap iklim bisnis di Tanah Air.

Pasalnya, industri juga membutuhkan kepastian aturan dan waktu untuk pengembangan usahanya, terutama upaya untuk melebarkan pemasarannya.