Bekurangnya jam kerja PNS tidak ganggu pelayanan
20 Mei 2018 19:00 WIB
Arsip: Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) bergegas meninggalkan kompleks Balaikota di Jakarta, Kamis (17/5/2018). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lebih cepat selama bulan Ramadan, yakni pada pukul 14.00 Wib. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Sukabumi (ANTARA News) - Pejabat Seketaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Saleh Makbullah mengatakan walaupun ada pengurangan jam kerja PNS selama Ramadhan ini tetapi tidak akan mengganggu proses pelayanan kepada masyarakat.
"Kami sudah mengatur jam masuk dan pulang PNS selama Ramadhan ini yang disesuikan dengan aturan berlaku sehingga tidak akan mengganggu pelaksanaan pelayanan kepada warga," katanya di Sukabum, Jabar, Minggu.
Adapun jam kerja PNS yang berada di lingkungan Seketariat Daerah Kota Sukabumi selama Ramadhan Senin- Kamis masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 15.00 WIB, istirahat pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB.
Sementara untuk Jumat masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.30 WIB dan waktu istirahatnya pukul 11.30 sampai pukul 12.30 WIB.
Sedangkan untuk organisasi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja yakni Senin-Kamis dan Sabtu mulai pukul 08.00-14.00 WIB, istirahat pukul 12.00-12.30 WIB, sedangkan untuk Jumat masuk pukul 08.00 pulang pukul 14.30 WIB yang waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Aturan jam kerja tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada Ramadhan.
Lanjut dia, , pemberlakuan jam kerja ASN tersebut, sudah disampaikan kepada seluruh OPD dan instansi vertikal, serta kecamatan dan kelurahan yang ada di lingkungan Pemkot Sukabumi.
"Jangan menjadi alasan ibadah puasa Ramadhan ini pelayanan yang diberikan kepada masyarakat menjadi kurang, tetapi seharusnya lebih ditingkatkan," tambahnya.
Saleh mengatakan PNS pun wajib mematuhi dan menaati aturan jam kerja ini. Apabila ada yang melanggar aturan tersebut tentunya akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami sudah mengatur jam masuk dan pulang PNS selama Ramadhan ini yang disesuikan dengan aturan berlaku sehingga tidak akan mengganggu pelaksanaan pelayanan kepada warga," katanya di Sukabum, Jabar, Minggu.
Adapun jam kerja PNS yang berada di lingkungan Seketariat Daerah Kota Sukabumi selama Ramadhan Senin- Kamis masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 15.00 WIB, istirahat pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB.
Sementara untuk Jumat masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.30 WIB dan waktu istirahatnya pukul 11.30 sampai pukul 12.30 WIB.
Sedangkan untuk organisasi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja yakni Senin-Kamis dan Sabtu mulai pukul 08.00-14.00 WIB, istirahat pukul 12.00-12.30 WIB, sedangkan untuk Jumat masuk pukul 08.00 pulang pukul 14.30 WIB yang waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Aturan jam kerja tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada Ramadhan.
Lanjut dia, , pemberlakuan jam kerja ASN tersebut, sudah disampaikan kepada seluruh OPD dan instansi vertikal, serta kecamatan dan kelurahan yang ada di lingkungan Pemkot Sukabumi.
"Jangan menjadi alasan ibadah puasa Ramadhan ini pelayanan yang diberikan kepada masyarakat menjadi kurang, tetapi seharusnya lebih ditingkatkan," tambahnya.
Saleh mengatakan PNS pun wajib mematuhi dan menaati aturan jam kerja ini. Apabila ada yang melanggar aturan tersebut tentunya akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: