Jakarta (ANTARA News) - Komunitas Muslim Ahmadiyah di Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur, NTB, diteror sekelompok orang yang menyerang dan merusak rumah sehingga tujuh keluarga terpaksa mengungsi di Kantor Polres Lombok Timur.

Sekretaris Pers PB Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana dalam keterangan tertulisnya, Minggu, mengatakan pada Sabtu (19/5) terjadi penyerangan dan perusakan rumah penduduk dan pengusiran terhadap tujuh KK di Dusun Grepek Tanak Eat, Desa Greneng, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur.

"Kelompok yang berasal dari daerah yang sama melakukan penyerangan dan perusakan karena sikap kebencian dan intoleransi pada paham keagamaan yang berbeda," kata Yendra.

Penduduk yang diamuk massa brutal itu kemudian diungsikan ke Kantor Polres Lombok Timur.

Teror kemudian berlanjut hariini ketika kembali terjadi penyerangan dan perusakan rumah penduduk di lokasi yang sama bahkan dilakukan di hadapan polisi yang mengakibatkan satu rumah hancur.

"Target penyerang sepertinya adalah meratakan seluruh rumah penduduk komunitas muslim Ahmadiyah dan mengusirnya dari Lombok Timur," kata Yendra.

Dia menduga amuk masa ini terindikasi mulai Maret 2018 dan dipertegas oleh kejadian 9 Mei 2018 di desa yang berbeda namun masih di Kabupaten Lombok Timur dengan motif yang sama.

"Dugaan motifnya adalah kebencian dan intoleransi pada paham keagamaan yang berbeda yang berujung pada pemaksaan untuk keluar dari komunitas muslim Ahmadiyah atau ancaman pengusiran," kata Yendra.

Pihaknya kemudian melaporkan aksi tersebut kepada polisi dan beberapa kali dilakukan dialog yang dihadiri Polsek dan Polres Lombok Timur.

"Atas kejadian tersebut kami sebagai warga negara yang sah meminta hak atas jaminan keamanan dari pihak kepolisian dimanapun Komunitas Muslim Ahmadiyah berada," kata dia.

Dia meminta jaminan pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk tinggal di rumah yang dimiliki secara sah yang dijamin UUD 1945 sekaligus jaminan dari pemerintah untuk melaksanakan ibadah sesuai keyakinan masing-masing yang dijamin UUD 1945.

Baca juga: Pemkot Mataram siapkan rusunawa untuk pengungsi Ahmadiyah