Makassar (ANTARA News) - Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil meringkus buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang selama beberapa tahun telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi Pasar Pabaengbaeng Makassar.

"Salah satu DPO kita yang sudah lama buron akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Intelijen Kejagung, proses sendiri pasti akan dilanjutkan setelah diserahkan," jelas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin di Makassar, Jumat.

Adapun DPO yang berhasil diamankan yakni Taufhan Ansar Nur yang berstatus sebagai terpidana sejak tahun 2009 atau sembilan tahun lalu.

Terpidana Taufhan yang juga Direktur PT Citratama Timurindo terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Pabaeng-baeng Makassar di mana terpidana Taufhan sebagai rekanan dalam proyek tersebut.

Salahuddin mengaku jika tim Intelijen Kejagung itu berhasil menangkap buronannya di salah satu hotel berbintang di Jakarta.

"Taufhan diamankan di salah satu hotel di Jakarta setelah diketahui keberadaannya. Taufhan ini selalu berpindah-pindah sebelum akhirnya ditangkap," katanya.

Diungkapkannya, terpidana Taufhan mengerjakan proyek pembangunan pasar yang menggunakan anggaran APBN tahun 2009, pada DIPA Kantor Perindustrian Perdagangan Dan Penanaman Modal Kota Makasar sebesar Rp12,5 miliar.

Eksekusi penangkapan terhadap terpidana Taufhan berdasarkan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 9K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Juli 2014.

KemudiannSurat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan nomor : R-132/R.4.3/Dps.4/05/2017 tanggal 24 Mei 2017 tentang Permohonan Pemantauan oleh Adhyaksa Monitoring Center a.n. Terpidana H Taufhan Ansar Nur.

Salahuddin menuturkan, saat ini Kejari Makassar tengah berkoordinasi, dengan pihak Kejaksaan Agung untuk pemulangan terpidana ke Makassar.

Sebelumnya, terpidana dinyatakan bersalah bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan (Kontruksi) Pasar Pabaeng-baeng Kota Makasar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2009 pada DIPA Kantor Perindustrian Perdagangan Dan Penanaman Modal Kota Makasar sebesar Rp12,5 miliar.

Taufhan dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun karena telah merugikan negara lebih dari Rp1 miliar lebih dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.