KKP tangkap dua kapal ikan asing berbendera Filipina di ZEEI Laut Sulawesi
18 Mei 2018 20:59 WIB
Dokumentasi Sebuah kapal asal Malaysia di sandarkan di Pelabuhan Kuala Langsa, Langsa, Aceh, Rabu (17/2/2016). Kapal asal Negara Malaysia dengan nomor lambung PKFB 1035 GT 56 dan 4 awak kapal asal Thailand berhasil diamankan Ditpolair saat melakukan patroli dengan kapal Lory 3018 di perairan laut Aceh pada Selasa (16/2), Sementara barang bukti kapal dan ikan sekitar 2 ton serta dua alat tangkap trawl (pukat harimau) kini diamankan di Satpolair Langsa. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap sebanyak dua kapal perikanan asing yang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.
"Setelah berhasil menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam pada tanggal 14 Mei 2018 di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) sekitar Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, kali ini dua kapal ikan asing berbendera Filipina berhasil ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu 015," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo di Jakarta, Jumat.
Nilanto Perbowo memaparkan, penangkapan terbaru terhadap dua kapal ikan asing berbendera Filipina tersebut dilakukan di perairan ZEEI Laut Sulawesi, tepatnya 274 mil barat laut Tahuna.
Penangkapan itu, ujar dia, dilakukan pada tanggal 17 Mei 2018, sekitar pukul 16.15 WITA terhadap kapal F/B HANADOREA FIVE yang berbobot 13 gross tonnage (GT) dengan jumlah awak kapal tiga warga negara Filipina.
Selain itu, ditangkap pula jenis kapal lightboat (kapal lampu), serta kapal JRV. 02 (6 GT) dengan jenis kapal pumpboat dan diawaki dua warga negara Filipina.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh Kapal Pengawas Hiu 015, kedua kapal tersebut tidak memiliki dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di WPP-RI.
Selanjutnya, kedua kapal di kawal menuju Stasiun PSDKP Tahuna, Sulawesi Utara untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran di bidang perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Penangkapan atas dua kapal tersebut menambah jumlah kapal perikanan yang ditangkap oleh KKP melalui Kapal Pengawas Perikanan.
Sampai dengan tanggal 18 Mei 2018, jumlah kapal perikanan ilegal yang ditangkap sebanyak 41 kapal dengan rincian kapal Vietnam sebanyak 8 kapal, Filipina 4 kapal, Malaysia 1 kapal, dan Indonesia 28 kapal.
"Setelah berhasil menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam pada tanggal 14 Mei 2018 di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) sekitar Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, kali ini dua kapal ikan asing berbendera Filipina berhasil ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu 015," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo di Jakarta, Jumat.
Nilanto Perbowo memaparkan, penangkapan terbaru terhadap dua kapal ikan asing berbendera Filipina tersebut dilakukan di perairan ZEEI Laut Sulawesi, tepatnya 274 mil barat laut Tahuna.
Penangkapan itu, ujar dia, dilakukan pada tanggal 17 Mei 2018, sekitar pukul 16.15 WITA terhadap kapal F/B HANADOREA FIVE yang berbobot 13 gross tonnage (GT) dengan jumlah awak kapal tiga warga negara Filipina.
Selain itu, ditangkap pula jenis kapal lightboat (kapal lampu), serta kapal JRV. 02 (6 GT) dengan jenis kapal pumpboat dan diawaki dua warga negara Filipina.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh Kapal Pengawas Hiu 015, kedua kapal tersebut tidak memiliki dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di WPP-RI.
Selanjutnya, kedua kapal di kawal menuju Stasiun PSDKP Tahuna, Sulawesi Utara untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran di bidang perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Penangkapan atas dua kapal tersebut menambah jumlah kapal perikanan yang ditangkap oleh KKP melalui Kapal Pengawas Perikanan.
Sampai dengan tanggal 18 Mei 2018, jumlah kapal perikanan ilegal yang ditangkap sebanyak 41 kapal dengan rincian kapal Vietnam sebanyak 8 kapal, Filipina 4 kapal, Malaysia 1 kapal, dan Indonesia 28 kapal.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: