Langkat, Sumatera Utara (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat memusnahkann 576 pil ekstasi dengan cara diblender setelah keluar keputusan tetap dari Pengadilan Negeri Stabat mengenai kasus ini, kata Kepala seksi Pemberantasann Badan Narkotika Nasional Langkat Kompol Edyanto di Stabat, Jumat.

600 butir pil ekstasi warna merah disita dari seorang pelaku berinisial RJ yang disimpannya di bawah kaki saat menumpangi sebuah bus dari arah Aceh menuju Medan.

Berdasarkan pengakuan RJ, barang haram ini diperoleh dari seorang warga Aceh berinisial FS dengan imbalan Rp1,5 juta.

Polisi lalu menelusuri lebih jauh kasus itu sampai kemudian FS ditangkap di sekitar Jalan Sunggal, Medan.

Polisi juga menangkap LR di seputaran Tomang Elok Medan. Dia adalah pembeli dan sekaligus pengedar pil tersebut ke beberapa diskotik di Kota Medan.

"Barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik bening berisikan 600 butir pil ekstasi dan tiga unit handphone. Pil ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 576 butir dan sebanyak 24 butir lainnya dilakukan pemeriksaan di laboratorium," kata Edyanto.

Baca juga: Polisi Binjai gagalkan peredaran 1.500 butir ekstasi