Mendagri minta pemerintah daerah tingkatkan kesiagaan cegah teror
18 Mei 2018 13:03 WIB
Arsip Foto. Mendagri Tjahjo Kumolo saat menyampaikan paparan dalam Pembekalan Antikorupsi dan Deklarasi LHKPN Pasangan Calon Kepala Daerah se Jatim di Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (12/4/2018). (ANTARA /Zabur Karuru)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/3037/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan dan Keterlibatan Pemerintah Daerah dalam Mengantisipasi Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat menyusul serangkaian aksi teror yang belakangan terjadi di beberapa daerah.
Surat edaran yang dikeluarkan 17 Mei 2018 itu ditujukan untuk meningkatkan kesiapsiagaan aparat pemerintah, mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta melindungi masyarakat dari aksi-aksi terorisme menurut siaran pers kementerian, Jumat.
Melalui surat edaran itu, Mendagri memerintahkan seluruh jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Satuan Polisi PP dan Perlindungan Masyarakat meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta melindungi masyarakat di daerah masing-masing seusai standar prosedur yang berlaku.
Mendagri juga menginstruksikan pengoptimalan peran forum-forum kemitraan masyarakat seperti Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) serta organisasi kemasyarakatan lainnya dalam deteksi dini, cegah dini, dan penyelesaian potensi gangguan ketertiban dan ketentraman serta perlindungan masyarakat.
Dia juga menginstruksikan peningkatan patroli keamanan di objek vital, kantor pemerintahan dan swasta, rumah ibadah, rumah kos, dan kontrakan serta pusat-pusat keramaian guna mengantisipasi potensi gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta menjamin perlindungan masyarakat.
Selain itu dia memerintahkan pengaktifan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) melalui ronda pada wilayah masing-masing sampai tingkat RT/RW, serta kewajiban melapor bagi tamu 1x24 jam kepada pengurus RT/RW di lingkungannya.
Dalam surat edarannya, Mendagri juga mendorong pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menyikapi dan menyelesaikan isu-isu strategis yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Ia juga mengimbau kepala organisasi perangkat daerah, para pelaku usaha dan pemangku kepentingan lain berpartisipasi memasang baliho atau spanduk berisi kecaman terhadap aksi teror dan imbauan kepada warga agar tidak takut dengan aksi terorisme.
Mendagri memerintahkan aparatnya menyampaikan laporan secara tertulis setiap perkembangan situasi dan kondisi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di daerahnya masing-masing menurut surat edaran yang ditembuskan ke Presiden RI, Menkopolhukam, Menteri Sekretaris Negara, Panglima TNI, Kapolri, Ketua DPRD seluruh Indonesia, Kepala Satpol PP se-Indonesia, dan Kepala Badan Kesbangpol seluruh Indonesia.
Baca juga:
Risma imbau warga Surabaya lebih peka lingkungan
BNPT antisipasi aksi teror saat Asian Games
Surat edaran yang dikeluarkan 17 Mei 2018 itu ditujukan untuk meningkatkan kesiapsiagaan aparat pemerintah, mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta melindungi masyarakat dari aksi-aksi terorisme menurut siaran pers kementerian, Jumat.
Melalui surat edaran itu, Mendagri memerintahkan seluruh jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Satuan Polisi PP dan Perlindungan Masyarakat meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta melindungi masyarakat di daerah masing-masing seusai standar prosedur yang berlaku.
Mendagri juga menginstruksikan pengoptimalan peran forum-forum kemitraan masyarakat seperti Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) serta organisasi kemasyarakatan lainnya dalam deteksi dini, cegah dini, dan penyelesaian potensi gangguan ketertiban dan ketentraman serta perlindungan masyarakat.
Dia juga menginstruksikan peningkatan patroli keamanan di objek vital, kantor pemerintahan dan swasta, rumah ibadah, rumah kos, dan kontrakan serta pusat-pusat keramaian guna mengantisipasi potensi gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta menjamin perlindungan masyarakat.
Selain itu dia memerintahkan pengaktifan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) melalui ronda pada wilayah masing-masing sampai tingkat RT/RW, serta kewajiban melapor bagi tamu 1x24 jam kepada pengurus RT/RW di lingkungannya.
Dalam surat edarannya, Mendagri juga mendorong pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menyikapi dan menyelesaikan isu-isu strategis yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Ia juga mengimbau kepala organisasi perangkat daerah, para pelaku usaha dan pemangku kepentingan lain berpartisipasi memasang baliho atau spanduk berisi kecaman terhadap aksi teror dan imbauan kepada warga agar tidak takut dengan aksi terorisme.
Mendagri memerintahkan aparatnya menyampaikan laporan secara tertulis setiap perkembangan situasi dan kondisi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di daerahnya masing-masing menurut surat edaran yang ditembuskan ke Presiden RI, Menkopolhukam, Menteri Sekretaris Negara, Panglima TNI, Kapolri, Ketua DPRD seluruh Indonesia, Kepala Satpol PP se-Indonesia, dan Kepala Badan Kesbangpol seluruh Indonesia.
Baca juga:
Risma imbau warga Surabaya lebih peka lingkungan
BNPT antisipasi aksi teror saat Asian Games
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018
Tags: