KPK periksa Bupati Mojokerto sebagai tersangka
18 Mei 2018 10:57 WIB
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa melihat keluar jendela saat berada di gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (18/5/2018). Mustofa diperiksa sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi suap terkait dengan pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan manara telekomunikasi di Kabubapaten Mojonero Tahun 2015. (ANTARA/Muhammad Adimaja)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa memeriksanya sebagai tersangka dalam penyidikan kasus suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin Mendirikan Bangunan dalam pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat.
Selain itu, KPK hari ini juga memanggil Staf Khusus Bupati atau ajudan Bupati 2011-2015 Lutfi Arif Muttaqin, Collection Taskforce BCA Emiral Rangga Tranggono, Manajer Cababf KKB BCA Sulistia Hakim serta dua pegawai PT Protelindo bernama Indra Mardhani dan Suciratin dalam penyelidikan perkara tersebut dengan tersangka Mustofa.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Mustofa bersama Kepala Divisi Perizinan dan Regulasi PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya sebagai tersangka.
Mustofa, Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021, diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. Dia diduga menerima suap Rp2,7 miliar terkait pengurusan perizinan tersebut.
Baca juga: KPK sita satu mobil lagi terkait korupsi bupati Mojokerto, sebelumnya 20 mobil
Selain itu, KPK hari ini juga memanggil Staf Khusus Bupati atau ajudan Bupati 2011-2015 Lutfi Arif Muttaqin, Collection Taskforce BCA Emiral Rangga Tranggono, Manajer Cababf KKB BCA Sulistia Hakim serta dua pegawai PT Protelindo bernama Indra Mardhani dan Suciratin dalam penyelidikan perkara tersebut dengan tersangka Mustofa.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Mustofa bersama Kepala Divisi Perizinan dan Regulasi PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya sebagai tersangka.
Mustofa, Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021, diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. Dia diduga menerima suap Rp2,7 miliar terkait pengurusan perizinan tersebut.
Baca juga: KPK sita satu mobil lagi terkait korupsi bupati Mojokerto, sebelumnya 20 mobil
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018
Tags: