Pelanggan seluler prabayar hasil rekonsiliasi capai 254 juta
17 Mei 2018 23:15 WIB
Dokumentsi Pedagang meregistrasi kartu prabayar pada gerai miliknya di Mall Ambasador, Jakarta, Jumat (3/11/2017). Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card bagi para pengguna telepon seluler hingga 28 Februari 2018 dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK), serta menjamin kemananan data-data mereka dari penyalahgunaan. (ANTARA /Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ahmad Ramli mengatakan nomor pelanggan seluler prabayar yang berhasil registrasi ulang dan baru hasil rekonsiliasi sampai akhir batas registrasi ulang 30 April 2018 sebanyak 254.792.159.
Berdasarkan keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, rekonsiliasi dilakukan dengan menghitung data registrasi (hits) pada sistem data kependudukan Ditjen Dukcapil dan data registrasi nomor pelanggan pada masing-masing operator.
Angka tersebut menunjukan angka yang ideal apabila dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia sebesar 262 juta jiwa dan pengguna internet yang berjumlah 143 juta.
"Angka ini merupakan hasil akhir yang disetujui Ditjen PPI Kominfo, BRTI, Ditjen Dukcapil dan para operator setelah adanya proses pencocokan dan pemblokiran nomor-nomor yang tidak melakukan registrasi ulang atau yang diregistrasi secara tidak benar, atau tanpa hak," tutur Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika sekaligus Ketua BRTI Ahmad Ramli.
Ahmad Ramli menegaskan dengan ditetapkannya angka hasil rekonsiliasi itu, seluruh program registrasi ulang telah selesai dilaksanakan dan registrasi kartu pelanggan selanjutnya berjalan seperti biasa berupa registrasi kartu pelanggan baru.
Pihaknya mengapresiasi pelanggan yang telah melakukan registrasi ulang secara benar dan berhak.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan angka rekonsiliasi merupakan angka riil nomor pelanggan sesungguhnya.
Secara logika dan praktik, menurut dia, angka tersebut menunjukan dan merefleksikan pengguna nomor seluler di Tanah Air.
"Ke depan pola bisnis operator akan lebih mendorong penjualan voucher fisik isi ulang yang bisa dipasarkan melaui gerai dan outlet," ucap dia.
Berdasarkan keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, rekonsiliasi dilakukan dengan menghitung data registrasi (hits) pada sistem data kependudukan Ditjen Dukcapil dan data registrasi nomor pelanggan pada masing-masing operator.
Angka tersebut menunjukan angka yang ideal apabila dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia sebesar 262 juta jiwa dan pengguna internet yang berjumlah 143 juta.
"Angka ini merupakan hasil akhir yang disetujui Ditjen PPI Kominfo, BRTI, Ditjen Dukcapil dan para operator setelah adanya proses pencocokan dan pemblokiran nomor-nomor yang tidak melakukan registrasi ulang atau yang diregistrasi secara tidak benar, atau tanpa hak," tutur Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika sekaligus Ketua BRTI Ahmad Ramli.
Ahmad Ramli menegaskan dengan ditetapkannya angka hasil rekonsiliasi itu, seluruh program registrasi ulang telah selesai dilaksanakan dan registrasi kartu pelanggan selanjutnya berjalan seperti biasa berupa registrasi kartu pelanggan baru.
Pihaknya mengapresiasi pelanggan yang telah melakukan registrasi ulang secara benar dan berhak.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan angka rekonsiliasi merupakan angka riil nomor pelanggan sesungguhnya.
Secara logika dan praktik, menurut dia, angka tersebut menunjukan dan merefleksikan pengguna nomor seluler di Tanah Air.
"Ke depan pola bisnis operator akan lebih mendorong penjualan voucher fisik isi ulang yang bisa dipasarkan melaui gerai dan outlet," ucap dia.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: