Jakarta (ANTARA News) - Koalisi yang terdiri atas belahan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengingatkan bahwa hak asasi manusia adalah prasyarat mutlak dalam upaya penanggulangan terorisme di Tanah Air.

Siaran pers bersama LSM di Jakarta, Kamis, menyatakan bahwa semua pihak tentu mengecam serangan terorisme yang terjadi secara berturut-turut dalam dua pekan terakhir, dan saat ini perlu melawan segala bentuk kekerasan terorisme dan intoleransi dengan cara yang beradab, bermartabat dan menyeluruh.

Sejumlah LSM itu antara lain Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, Elsam, Imparsial, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika), LBH APIK, ICJR, Setara Institute, Amnesty International Indonesia, AJAR, Walhi, Perludem, KPA, dan Solidaritas Perempuan.

Mereka menyatakan bahwa bila terorisme dan intoleransi dilawan dengan cara yang mendelegitimasi HAM serta menafikan perbedaan dan keragaman, dikhawatirkan justru akan semakin mereproduksi rantai kekerasan, melemahkan langkah-langkah kontra radikalisasi dan upaya-upaya deradikalisasi terhadap benih ekstremisme lainnya, serta semakin memperbesar polarisasi di tengah masyarakat.

Koalisi LSM memahami dilema dan tantangan yang dihadapi penegak hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam memerangi terorisme, sehingga dinilai tetaplah penting untuk memastikan langkah-langkah yang menyeluruh dan bermartabat dalam menyikapi masalah ini, serta jangan mencari jawaban dan solusi reaktif yang mendelegitimasi HAM.

Apalagi, prinsip-prinsip HAM telah diadopsi dalam pasal-pasal UUD 1945, sehingga menyalahkan HAM dalam penanganan terorisme adalah pandangan yang reaktif, tidak proporsional, dan tidak memiliki justifikasi.

Dalam konteks inilah maka parameter HAM akan menguji apakah kita mampu memerangi terorisme dengan cara yang bermartabat dan akuntabel, atau hanya mampu menjadi bangsa yang bersikap "barbar" yang mengabaikan standar hukum dan HAM sebagaimana pernah terjadi di masa Orde Baru.

LSM juga menekankan pentingnya perumusan yang lebih komprehensif dalam strategi dan pendekatan yang lebih preventif dan mitigatif dalam memerangi terorisme.

Berkenaan dengan tindakan preventif oleh pemerintah, penting dilakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap kinerja aparat keamanan, penegak hukum, badan-badan intelijen negara dan juga instansi atau lembaga terkait lainnya, misalkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain itu, mekanisme akuntabilitas dalam penangangan kontra-terorisme juga harus menjadi prioritas bila upaya penindakan atau upaya paksa faktor keamanan dikedepankan.