Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Bambang Soesatyo minta kementerian dan lembaga terkait memonitor organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terdaftar untuk memastikan mereka tidak melanggar prinsip-prinsip yang dijamin dalam konstitusi.

"Ini guna memastikan ormas-ormas tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip yang dijamin dalam konstitusi," katanya di Jakarta, Kamis.

Dia mengutip data pemerintah yang menunjukkan bahwa ada 375 ormas terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, 83 ormas asing yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri, dan 324.482 ormas yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kementerian dan lembaga terkait seperti Polri, TNI, Badan Intelijen Negara, menurut dia, perlu melakukan koordinasi guna memonitor ormas-ormas yang tercatat supaya bisa mendeteksi masuknya radikalisme lebih dini. Kepala daerah dan aparat pemerintah hingga kelurahan, menurutu dia, juga mesti terlibat.

Di samping itu, ia menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika bisa memantau situs-situs Internet dan media sosial yang menyebarkan ujaran kebencian, paham radikal, intoleransi, dan terorisme, serta mengungkap dan menindak admin dari situs-situs dan media sosial tersebut jika terbukti melanggar ketentuan.

Sementara di parlemen, ia menjelaskan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan bekerja bersama pemerintah untuk membenahi regulasi guna menangkal penyebaran paham radikal serta memastikan penerapan sistem kontrol sosial.