Madiun (ANTARA News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur membatasi jam buka atau beroperasinya tempat hiburan malam di wilayah setempat selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 2018.
Kepala Satuan Satpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono, Kamis, mengatakan, pembatasan jam buka tempat hiburan malam tersebut menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Madiun (Perwali) Nomor 8 tahun 201 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan untuk menghormati bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah.
"Pembatasan jam buka tersebut berlaku bagi kafe, tempat karaoke, tempat `game online`, maupun diskotik yang ada di Kota Madiun. Hal itu bertujuan agar kenyamanan dan ketentraman warga muslim dalam melaksanakan ibadah puasa terwujud," ujar Sunardi kepada wartawan.
Menurut dia, berdasarkan perwali tersebut, selama ramadhan hingga idul fitri, diskotik yang ada di Jalan Cokroaminotoro Kota Madiun ditutup total. Sedangkan 16 kafe, tempat karaoke, tempat main bola sodok, dan lokasi `game online` ditutup sementara mulai tanggal 16 hingga 21 Mei 2018.
Kemudian tanggal 22 Mei hingga 14 Juni, tempat karakoke tersebut boleh beroperasi mulai pukul 21.00-24.00 WIB. Selanjutnya tanggal 15 dan 16 Juni diinstruksikan untuk tutup total untuk menghormati perayaan Idul Fitri.
"Pembatasan aktivitas tempat hiburan malam tersebut bertujuan untuk menghormati kegiatan umat muslim selama bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah," kata dia.
Untuk kelancaran pelaksanaan peraturan tersebut, Satpol PP Kota Madiun telah mengundang para pengelola tempat hiburan malam guna melakukan sosialisasi perwali tersebut. Selain itu, pihaknya juga membentuk tim khusus yang bertugas untuk memantau pelaksanaan perwali tersebut guna mengantisipasi tempat hiburan malam yang nakal dan nekad buka.
Sunardi menjelaskan, tim khusus tersebut terbagi menjadi dua tim, yakni tim terpadu dan tim pemantau. Keduanya bertugas melakukan patroli selama bulan puasa.
Tim terpadu dibagi dalam tiga kelompok. Masing-masing berisi 12 anggota Satpol PP. Jam kerjanya dilakukan secara bergantian. Misalnya, tim 1 patroli siang hingga pukul 19.00. Kemudian, tim 2 bergerak pukul 14.00-19.00 dan tim 3 pada pukul 19.00-07.00.
"Pada malam hari, ketiga tim itu berkumpul. Karena banyak kegiatan ibadah di malam hari, jadi perlu dilakukan pengawasan lebih," katanya.
Sementara itu, tim pemantau berjumlah dua orang di masing-masing kelompok. Mereka bertugas sebagai intel khusus dan menyamar dengan menggunakan pakaian biasa, bukan seragam. Jika tim pemantau melihat ada pelanggaran, mereka segera melaporkan kepada tim terpadu untuk ditindak.
Sunardi menambahkan, dalam bertugas Satpol PP juga melibatkan TNI dan Polri guna mengatisipasi kondisi yang genting.
"Dengan menaati perwali tersebut, diharapkan pelaksanaan ibadah puasa bagi umat muslim di Kota Madiun selama bulan ramadhan tahun ini dapat berjalan lancar dan kondusif. Jika ada yang melanggar, tentunya akan ditindak tegas," kata dia.
Baca juga: Usaha hiburan malam di Yogyakarta wajib tutup selama Ramadhan
Baca juga: MUI Palembang ingatkan pengelola tempat hiburan malam tutup
Madiun batasi jam buka tempat hiburan malam selama Ramadan
17 Mei 2018 15:15 WIB
Ilustrasi sejumlah petugas memeriksa pengunjung tempat hiburan menjelang bulan Ramadhan. (ANTARA/Oky Lukmansyah )
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: