Polres Bogor musnahkan ribuan botol minuman keras dan petasan
17 Mei 2018 14:09 WIB
Ilustrasi - Jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) bersama Ulama dan Tokoh Masyarakat Banten melemparkan botol minuman keras (miras) ilegal dan oplosan berbagai merek untuk dimusnahkan di Mapolres Kabupaten Serang, Banten, Selasa (15/5/2018). (ANTARA /Asep Fathulrahman)
Cibinong, Bogor, (ANTARA News) - Polres Bogor, Jawa Barat memusnakan 31.456 botol minuman keras berakohol berbagai merek dan 25.360 petasan.
"Miras itu antaranya 831 botol miras import oplosan dengan berbagai merk, 13.210 plastik minuman oplosan jenis ciu," kata Kepala Polres Bogor, AKBP Andi M Dicky di Cibinong, Kamis.
Menurut dia pemusnahan tersebut sebagai simbol penolakan masyarakat pada wilayah hukumnya terhadap peredaran minuman keras maupun petasan.
Pemusnahan tersebut adalah satu rangkaian kegiatan kepolisian maupun aparatur gabungan untuk meningkatkan kondusifitas daerahnya.
Pasalnya minuman keras sering kali menjadi salah satu pemicu adanya tindak kriminalitas. Selain itu, banyak kasus kematian dengan adanya minuman keras maupun oplosan.
"Ini harus diberantas hingga ke akar-akarnya, karena merusak mental pemuda bangsa," katanya.
Ia menambahkan dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pemusnahan petasan karena dinilai mengganggu umat Muslim saat menjalankan ibadah Ramadhan.
"Sehingga dengan meminimalisir penjualan petasan maka ibadah umat Muslim menjadi lebih khusuk," katanya.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji mengatakan, kegiatan pemusnahan tersebut adalah langkah awal kepolisian bersama masyarakat menolak adanya peredaran minuman keras yang menyesatkan bagi perkembangan daerahnya.
Namun ia memingta kepolisian konsisten memerangi penyakit masyarakat seperti minuman keras, narkotika, peredaran petasan dan lain sebagainya.
"Miras itu antaranya 831 botol miras import oplosan dengan berbagai merk, 13.210 plastik minuman oplosan jenis ciu," kata Kepala Polres Bogor, AKBP Andi M Dicky di Cibinong, Kamis.
Menurut dia pemusnahan tersebut sebagai simbol penolakan masyarakat pada wilayah hukumnya terhadap peredaran minuman keras maupun petasan.
Pemusnahan tersebut adalah satu rangkaian kegiatan kepolisian maupun aparatur gabungan untuk meningkatkan kondusifitas daerahnya.
Pasalnya minuman keras sering kali menjadi salah satu pemicu adanya tindak kriminalitas. Selain itu, banyak kasus kematian dengan adanya minuman keras maupun oplosan.
"Ini harus diberantas hingga ke akar-akarnya, karena merusak mental pemuda bangsa," katanya.
Ia menambahkan dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pemusnahan petasan karena dinilai mengganggu umat Muslim saat menjalankan ibadah Ramadhan.
"Sehingga dengan meminimalisir penjualan petasan maka ibadah umat Muslim menjadi lebih khusuk," katanya.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji mengatakan, kegiatan pemusnahan tersebut adalah langkah awal kepolisian bersama masyarakat menolak adanya peredaran minuman keras yang menyesatkan bagi perkembangan daerahnya.
Namun ia memingta kepolisian konsisten memerangi penyakit masyarakat seperti minuman keras, narkotika, peredaran petasan dan lain sebagainya.
Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: