Banjarbaru (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan musnahkan 2,4 kilogram narkotika golongan I jenis sabu-sabu hasil pengungkapan operasi kepolisian yang ditingkatkan sejak 13 April hingga 15 Mei 2018.

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolda Brigjend Pol Rachmat Mulyana di lapangan Polri Jalan Ahmad Yani Km 21 Banjarbaru, Rabu disaksikan Danrem 101/Antasari Kolonel Inf Yudianto Putra Jaya.

"Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk keseriusan seluruh jajaran Polda Kalsel memberantas dan mencegah peredaran maupun penyalahgunaan narkoba," ujar Kapolda di sela kegiatan.

Menurut Rachmat, barang bukti 2,4 kilogram sabu-sabu dan 744 butir ekstasi merupakan hasil pengungkapan jajaran Direktoran Resnarkoba Polda Kalsel milik tersangka berinisial Fahrin.

Selain itu, barang bukti narkotika dan ratusan butir ekstasi itu juga merupakan hasil tangkapan dari Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin milik tersangka Harmani, Fahmi dan Rahmadi.

"Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender. Tujuannya untuk mencegah dugaan penyalahgunaan barang bukti yang disita," ucap kapolda didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Firman.

Ditambahkan Firman, barang bukti lain yang dimusnahkan adalah minuman mengandung alkohol sebanyak 10.165 botol asal pabrikan, 1.102 botol minuman keras oplosan.

Kemudian, minuman jenis tuak 4.152 liter, arak 309 botol dan minuman lainnya yang tergolong berbahaya 2.341 botol milik 486 tersangka dan dimusnahkan dengan cara dibuang ke kolam buatan.

"Seluruh barang bukti dimusnahkan merupakan sitaan Polda Kalsel dan enam polres jajaran yakni Polresta Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Tanah Laut, Batola dan Polres Tapin," ujarnya.

Dikatakan, pemusnahan barang bukti mengundang anggota legislatif maupun eksekutif disamping tokoh agama dan tokoh masyarakat yang diharapkan jadi pendorong ketenangan bulan ramadan.

"Harapan kami, seluruh pihak sama-sama menjadi pendorong ketenangan umat muslim menjalankan ibadahnya di bulan ramadan sehingga tercipta situasi kamtibmas kondusif," katanya.