KPK periksa empat saksi kasus gedung IPDN, termasuk PNS Kemendagri
14 Mei 2018 19:23 WIB
Tersangka kasus korupsi IPDN Agam Dudy Jucom (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). KPK menahan Dudy Jucom setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bangunan dan konstruksi kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di kabupaten Agam, Sumatra Barat, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar. (ANTARA /Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dalam penyidikan kasus korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Sumbar di Kabupaten Agam pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.
"Terkait kasus pembangunan gedung IPDN di Sumbar ada empat saksi yang diperiksa oleh penyidik hari ini," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Empat saksi itu antara lain pensiunan PNS Kementerian Dalam Negeri Burhanuddin, Kasubdit Perencanaan Teknis Direktorat Pengembangan Pengawasan Pemukiman Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Didiet Arief Akhdiat, Direktur Utama PT Arkitek Team Empat Zachri Zunaid, dan PNS Kementerian Dalam Negeri Mohammad Noval.
Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom. Dudy saat itu adalah pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011.
"Materi pemeriksaan atas empat saksi ini untuk tiga saksi pertama yang tadi saya sebutkan penyidik mengembalikan barang bukti yang tidak ada sangkutannya dengan penanganan perkara kemudian terhadap saksi Noval, penyidik masih mendalami lagi pengetahuan saksi terkait proses pengadaan proyek pembangunan IPDN di Sumbar," ucap Yuyuk.
Untuk diketahui, tersangka Dudy baru ditahan KPK pada 22 Februari 2018 lalu setelah ditetapkan tersangka bersama dengan Budi Rachmat Kurniawan pada 2 Maret 2016.
Budi Rachmat Kurniawan saat itu menjabat sebagai General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero).
Keduanya diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga negara mengalami kerugian Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar.
Pada 2011 saat Gamawan Fauzi yang juga dari Sumatera Barat menjabat Menteri Dalam Negeri terdapat sejumlah proyek pembangunan kampus IPDN yaitu di Agam, Sumatera Barat; di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara; Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat dan beberapa tempat lain.
"Terkait kasus pembangunan gedung IPDN di Sumbar ada empat saksi yang diperiksa oleh penyidik hari ini," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Empat saksi itu antara lain pensiunan PNS Kementerian Dalam Negeri Burhanuddin, Kasubdit Perencanaan Teknis Direktorat Pengembangan Pengawasan Pemukiman Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Didiet Arief Akhdiat, Direktur Utama PT Arkitek Team Empat Zachri Zunaid, dan PNS Kementerian Dalam Negeri Mohammad Noval.
Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom. Dudy saat itu adalah pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011.
"Materi pemeriksaan atas empat saksi ini untuk tiga saksi pertama yang tadi saya sebutkan penyidik mengembalikan barang bukti yang tidak ada sangkutannya dengan penanganan perkara kemudian terhadap saksi Noval, penyidik masih mendalami lagi pengetahuan saksi terkait proses pengadaan proyek pembangunan IPDN di Sumbar," ucap Yuyuk.
Untuk diketahui, tersangka Dudy baru ditahan KPK pada 22 Februari 2018 lalu setelah ditetapkan tersangka bersama dengan Budi Rachmat Kurniawan pada 2 Maret 2016.
Budi Rachmat Kurniawan saat itu menjabat sebagai General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero).
Keduanya diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga negara mengalami kerugian Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar.
Pada 2011 saat Gamawan Fauzi yang juga dari Sumatera Barat menjabat Menteri Dalam Negeri terdapat sejumlah proyek pembangunan kampus IPDN yaitu di Agam, Sumatera Barat; di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara; Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat dan beberapa tempat lain.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018
Tags: