Surabaya (ANTARA News) - Tiga jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terancam dipecat karena telah diusulkan untuk di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) ke Kejakgung sesudah terlibat kasus shabu-shabu. "Ketiganya diusulkan untuk di-PTDH, karena terlibat dalam kasus shabu-shabu (SS)," ujar Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Jatim, Leo N di Surabaya, Jumat. Ia mengemukakan hal itu dalam evaluasi Kejati Jatim menjelang Hari Adhyaksa ke-47 pada 22 Juli 2007 yang dipimpin Kajati Jatim, Dr Marwan Effendy SH MH, dan dihadiri Asintel Kejati, Soedibyo, Aspidsus Kejati, Hartadi, Aspidum Kejati, Budiono, dan Asdatun Kejati, Ida. Menurut dia, ada 20 pengaduan yang diterimanya selama Januari-Juli 2007 dengan 16 pengaduan di antaranya telah diselesaikan, namun hanya lima pengaduan yang tergolong pelanggaran disiplin. "Artinya, ada 11 pengaduan yang dihentikan, karena tidak terbukti sebagai pelanggaran disiplin. Jumlah itu ada penurunan karena tahun 2005 ada 57 pengaduan, tahun 2006 ada 16 pengaduan, dan tahun ini 20 pengaduan," ungkapnya. Dari lima pelanggaran disiplin itu, ada tiga jaksa di antaranya yang diusulkan untuk dipecat, seorang jaksa mengalami penundaan kenaikan pangkat, dan jaksa lainnya mengalami penurunan gaji. Dalam kesempatan itu, Kepala Kejati Jatim Dr Marwan Effendy SH MH menegaskan bahwa pihaknya telah mengganti 25 orang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Jatim selama 2007. "Ke-25 orang Kajari diganti karena memang sudah terlalu lama menjabat dan sebagaian di antaranya ada yang kurang produktif," ucapnya. Ia menjelaskan, Kajari yang kurang produktif itu, karena mereka tidak memenuhi target Kejakgung untuk menyelesaikan tiga perkara selama setahun bagi setiap Kejari dan tujuh perkara bagi Kejati. "Jadi, mereka diganti karena kinerjanya justru nol perkara. Tapi ada juga yang memang sudah waktunya diganti, karena sudah lama menjabat," tegasnya. Senada dengan itu, Asintel Kejati, Soedibyo menyatakan, selama Januari-Juli 2007 telah diselidiki 17 perkara dan 14 perkara di antaranya telah ditingkatkan menjadi penyidikan, sehingga penegakan hukum di Kejati Jatim meningkat 320 persen (penyidikan) dan 260 persen (penuntutan).(*)