KBRI London gelar seminar hak pekerja domestik di Inggris
14 Mei 2018 05:09 WIB
Dokumentasi TKW yang hilang selama 18 tahun, Parinah (kiri), memeluk anak pertamanya Sunarti (kanan) ketika pulang ke rumah anak pertamanya di Desa Nusawungu, Nusawungu, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (12/4/2018). Parinah berangkat bekerja ke Arab Saudi pada 1999 melalui PT Afrida Duta secara legal kemudian tidak diketahui kabarnya selama 18 tahun hingga akhirnya diselamatkan KBRI London, Inggris. Parinah diduga menjadi korban perbudakan modern. (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
London (ANTARA News) - KBRI London bekerja sama dengan LSM Pekerja Migran di UK Kalayaan mengelar seminar "Knowing your rights: immigration updates and the protection of overseas domestic workers in the United Kingdom" bagi pekerja domestik asing (overseas domestic worker/ODW) dan pejabat konsuler Perwakilan Asing negara pengirim pekerja migran.
Minister Counsellor Fungsi Protokol dan Konsuler, Gulfan Afero kepada Antara London, Senin mengatakan seminar diikuti sekitar 60 peserta dari berbagai bangsa secara resmi dibuka Wakil Kepala Perwakilan KBRI London, Adam M. Tugio, dengan narasumber dari Kalayaan, Rita Gava dan Alex Millbrook.
Dalam sambutannya, Adam M. Tugio, menyampaikan penghargaan atas kerja sama dengan Kalayaan yang selama ini telah terjalin dalam rangka perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.
Dikatakannya sebagai Negara Pihak 8 dari 9 instrumen utama HAM, Indonesia memiliki kewajiban dan tanggung jawab moral untuk pemajuan dan perlindungan HAM, termasuk bagi pekerja domestik yang seringkali rawan terhadap praktek modern slavery.
Berdasarkan data Home Office, pada tahun 2016, terdapat 18,950 Overseas Domestic Workers (ODW) yang dikabulkan aplikasi visanya. Jumlah ini tidaklah sedikit. Untuk itu, perlu kerja sama lintas sektor guna menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja domestik.
Sementara itu Rita Gava dan Alex Millbrook, dari Kalayaan, menyampaikan paparan mengenai perbedaan peraturan keimigrasian bagi para pekerja domestik yang masuk UK sebelum tanggal 5 April 2012 ketika terjadi pengetatan peraturan keimigrasian dan para pekerja domestik yang masuk UK setelah tanggal tersebut.
Selain itu, disampaikan pula penjelasan mengenai bentuk-bentuk modern slavery dan upaya yang bisa dilakukan pekerja domestik untuk dapat menjamin hak-haknya terlaksana dan perlindungan yang bisa diakses ketika terjadi penganiayaan atau pelanggaran hak sebagai pekerja domestik.
Selanjutnya, Dr. Hannah Theodorou dan Dr. Katherine Taylor dari LSM Doctors of the World menyampaikan mengenai hak kesehatan bagi pekerja domestik, terlepas dari status keimigrasian. Narasumber menyampaikan hal-hal yang bisa dilakukan pekerja domestik untuk mendapatkan akses kesehatan di GP. Mereka juga menawarkan bantuan kesehatan secara gratis bagi pekerja domestik yang kesulitan mengakses layanan kesehatan.
Minister Counsellor Fungsi Protokol dan Konsuler, Gulfan Afero kepada Antara London, Senin mengatakan seminar diikuti sekitar 60 peserta dari berbagai bangsa secara resmi dibuka Wakil Kepala Perwakilan KBRI London, Adam M. Tugio, dengan narasumber dari Kalayaan, Rita Gava dan Alex Millbrook.
Dalam sambutannya, Adam M. Tugio, menyampaikan penghargaan atas kerja sama dengan Kalayaan yang selama ini telah terjalin dalam rangka perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.
Dikatakannya sebagai Negara Pihak 8 dari 9 instrumen utama HAM, Indonesia memiliki kewajiban dan tanggung jawab moral untuk pemajuan dan perlindungan HAM, termasuk bagi pekerja domestik yang seringkali rawan terhadap praktek modern slavery.
Berdasarkan data Home Office, pada tahun 2016, terdapat 18,950 Overseas Domestic Workers (ODW) yang dikabulkan aplikasi visanya. Jumlah ini tidaklah sedikit. Untuk itu, perlu kerja sama lintas sektor guna menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja domestik.
Sementara itu Rita Gava dan Alex Millbrook, dari Kalayaan, menyampaikan paparan mengenai perbedaan peraturan keimigrasian bagi para pekerja domestik yang masuk UK sebelum tanggal 5 April 2012 ketika terjadi pengetatan peraturan keimigrasian dan para pekerja domestik yang masuk UK setelah tanggal tersebut.
Selain itu, disampaikan pula penjelasan mengenai bentuk-bentuk modern slavery dan upaya yang bisa dilakukan pekerja domestik untuk dapat menjamin hak-haknya terlaksana dan perlindungan yang bisa diakses ketika terjadi penganiayaan atau pelanggaran hak sebagai pekerja domestik.
Selanjutnya, Dr. Hannah Theodorou dan Dr. Katherine Taylor dari LSM Doctors of the World menyampaikan mengenai hak kesehatan bagi pekerja domestik, terlepas dari status keimigrasian. Narasumber menyampaikan hal-hal yang bisa dilakukan pekerja domestik untuk mendapatkan akses kesehatan di GP. Mereka juga menawarkan bantuan kesehatan secara gratis bagi pekerja domestik yang kesulitan mengakses layanan kesehatan.
Pewarta: Zeynita Gibbons
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: