Medan (ANTARA News) - Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira menegaskan, pihaknya telah menindak oknum polisi berinisial Brigadir TDPPH (31) karena diduga telah merusak kitab suci Alquran di rumah ibadah RSUP Adam Malik, Medan.

"Tersangka TDPPH, sudah kita tangkap dan tahan di Mapolrestabes Medan," kata AKBP Putu Yudha, ketika dikonfirmasi, Minggu malam.

Ia menjelaskan, petugas yang mendapat informasi bahwa perbuatan tersangka, sudah viral di media sosial (medsos) dan langsung bergerak cepat mengamankan oknum polisi yang disebut-sebut bertugas di Polrestabes Medan.

"Kita sudah bergerak cepat dan berikan ketegasan kepada tersangka.Kita tidak ada tebang pilih (dalam bertindak).Dimata hukum semua sama, perbuatan personel (oknum polisi) juga harus diproses," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.

Sebelumnya, oknum polisi berinisial Brigadir TDPPH (31) yang bertugas di Dokkes Polrestabes Medan diamankan, karena diduga telah merusak kitab suci di rumah ibadah, RSUP H Adam Malik, Medan.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Minggu, mengatakan oknum polisi tersebut, sudah diamankan dan telah diterbitkan surat penahanan dirinya,

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, oknum TDPPH, Kamis (10/5) sekitar pukul 02.00 WIB mengantarkan istrinya yang akan melahirkan ke RSUP H Adam Malik Medan. Setelah diperiksa di ruangan IGD, menurut dia, istri TDPH dibawa ke lantai III untuk proses melahirkan.

"Namun setelah ditunggu-tunggu hingga pukul 08.00 WIB, dan istrinya belum juga melahirkan," ujar AKBP Tatan.

Ia menyebutkan, sekitar pukul 08.00 WIB, tiba-tiba TDPPH mengaku mendapat bisikan-bisikan yang menyuruhnya untuk merusak rumah ibadah yang ada di RSUP H Adam Malik.

Saat ingin mengambil tas pakaian di dalam mobil yang berada di lokasi parkir, TDPPH turun melalui lift, kemudian menuju masjid di bagian belakang ruangan dan langsung ke kamar mandi.

"Pada saat itu, pelaku melihat lemari dalam sebuah rumah ibadah yang berisikan kitab suci, selanjutnya setelah tersangka keluar dari kamar mandi kemudian tersangka masuk ke dalam lagi melalui pintu samping dan mengambil kitab suci tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan, kemudian TDPPH merobek kitab suci tersebut dan meletakkan di atas tembok dekat kamar mandi, sedangkan yang lainnya dibuang ke dalam parit.

Selanjutnya, tersangka mengambil tas dari dalam mobilnya dan membawanya ke ruang istrinya melahirkan di lantai III RSUP H Adam Malik.

Namun, akhirnya perbuatan TDPPH tersebut terbongkar, dan diamankan petugas kepolisian.

Penyidik juga telah menyita barang bukti (BB) berupa celana training hitam bergaris kuning, baju kaus hitam bertulis "Lake Toba", celana dalam, topi rimba, dan rekaman CCTV.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dan tersangka," katanya.