Indramayu, Jawa Barat (ANTARA News) - Kepolisian Resor Indramayu menggelandang dua orang tersangka yang sedang membawa 102.000 butir petasan dengan menggunakan mobil bak terbuka.
"Kita amankan dua orang pelaku berinisial CO (27) dan AS (35), keduanya merupakan warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu," kata Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin, Minggu.
Kedua tersangka kini terbukti membawa 102.000 butir petasan dengan menggunakan mobil bak terbuka.
Jumat malam dua hari lalu, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Indramayu dan Unit Polsek Sukagumiwang memberhentikan sebuah kendaraan bak terbuka.
Kendaraan itu berisi muatan yang ditutupi dengan terpal berwarna hijau dan melaju dalam kecepatan tinggi.
"Kemudian dikejar dan diberhentikan, setelah diperiksa ternyata berisi petasan berjumlah 102.000 butir," kata Arif.
Saat ini, kata Arif, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sukagumiwang untuk proses penyidikan.
"Kita akan lakukan pengembangan kasus ini dan mengejar pelaku yang lebih besar lagi," kata dia.
Baca juga: Warga Sukabumi kehilangan jari akibat ledakan petasan
Dua orang jadi pesakitan akibat bawa 102 ribu butir petasan
13 Mei 2018 07:26 WIB
Dokumentasi - Polisi menyita ribuan petasan siap jual. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018
Tags: