LPSK perpanjang masa pendaftaran calon pimpinan
10 Mei 2018 22:24 WIB
Arsip: Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai (kedua kanan) berbincang dengan Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani (kanan), Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (kedua kiri) dan Sekjen LPSK Noor Sidharta (kiri) pada acara seminar memperingati perjalanan sembilan tahun berdirinya LPSK, di Jakarta, Rabu (29/11/2017). (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)
Jakarta (ANTARA News) - Tim Panitia Seleksi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang masa pendaftaran calon hingga 4 Juni 2018 agar lebih banyak menjaring pelamar menjadi calon pimpinan di lembaganya.
Anggota Tim Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan LPSK Zumrotin K Susilo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, mengatakan pansel bertugas menjaring sebanyak 21 nama calon pimpinan LPSK, yang kemudian diserahkan kepada presiden.
Dari presiden, lanjut dia, sebanyak 14 nama akan diserahkan ke DPR untuk kemudian dipilih sebanyak tujuh orang sebagai pimpinan LPSK periode 2018-2023.
"Pansel berupaya tidak asal memilih 21 nama yang akan diserahkan ke presiden," kata Zumrotin.
Oleh karena itu, lanjut Zumrotin, pansel memperpanjang masa pendaftaran agar calon pelamar yang belum mendapatkan informasi atau yang masih kesulitan memenuhi persyaratan, dapat segera melengkapi dan mengirimkan berkas lamarannya ke lembaga yang khusus bertugas memberikan perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban tindak pidana di Indonesia itu.
Sebelumnya, pansel juga telah melaksanakan sosialisasi ke beberapa daerah karena dibutuhkan banyak calon berkualitas untuk diajukan sebagai calon pimpinan LPSK, mengingat peran LPSK sangat penting untuk pelayanan bagi saksi dan korban.
Masa bakti pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2013-2018 bakal segera berakhir pada awal Oktober 2018 mendatang. LPSK telah membentuk Tim Pansel yang diketuai profesor ilmu hukum dari Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo bersama empat anggota, yaitu Widyopramono, Zumrotin K Susilo, Y Ambeg Paramarta dan Hendro Witjaksono, yang mewakili unsur masyarakat dan pemerintah.
Ada serangkaian tahapan seleksi yang harus dilewati para calon pimpinan LPSK, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kemampuan konseptual, debat publik, profile assessment, tes kesehatan dan wawancara.
Targetnya pada Agustus, sudah terpilih nama-nama yang bisa diserahkan kepada Presiden untuk kemudian dipilih di DPR. Pendaftaran sendiri telah dibuka sejak 23 April hingga 4 Juni mendatang. Untuk informasi dan persyaratan bisa dilihat di www.lpsk.go.id.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran calon pimpinan LPSK membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk mempersiapkan diri dan mendaftar ke pansel.
Mengenai persyaratan yang harus dipenuhi karena memerlukan waktu khusus, seperti legalisir ijazah oleh institusi yang bersangkutan atau lainnya, bisa dikomunikasikan dengan pansel.
"Syarat seperti ini, bukan tidak penting, tetapi bisa dikomunikasikan dan nanti disusulkan," kata Semendawai yang telah menjabat Ketua LPSK sebanyak dua periode
Perpanjangan masa pendaftaran, kata Semendawai, tidak lain untuk menambah jumlah pelamar. Jika dipaksakan dengan jumlah yang minim, dikhawatirkan kualitas yang dicari juga sangat terbatas.
Apalagi, sebagaimana diketahui, peran LPSK sangat penting dalam melindungi hak saksi dan korban sehingga perlu pimpinan yang memiliki kredibilitas dan integritas.
"Komposisi pimpinan LPSK juga beragam agar saat mengambil keputusan, banyak hal yang menjadi pertimbangan," ucapnya.
Anggota Tim Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan LPSK Zumrotin K Susilo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, mengatakan pansel bertugas menjaring sebanyak 21 nama calon pimpinan LPSK, yang kemudian diserahkan kepada presiden.
Dari presiden, lanjut dia, sebanyak 14 nama akan diserahkan ke DPR untuk kemudian dipilih sebanyak tujuh orang sebagai pimpinan LPSK periode 2018-2023.
"Pansel berupaya tidak asal memilih 21 nama yang akan diserahkan ke presiden," kata Zumrotin.
Oleh karena itu, lanjut Zumrotin, pansel memperpanjang masa pendaftaran agar calon pelamar yang belum mendapatkan informasi atau yang masih kesulitan memenuhi persyaratan, dapat segera melengkapi dan mengirimkan berkas lamarannya ke lembaga yang khusus bertugas memberikan perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban tindak pidana di Indonesia itu.
Sebelumnya, pansel juga telah melaksanakan sosialisasi ke beberapa daerah karena dibutuhkan banyak calon berkualitas untuk diajukan sebagai calon pimpinan LPSK, mengingat peran LPSK sangat penting untuk pelayanan bagi saksi dan korban.
Masa bakti pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2013-2018 bakal segera berakhir pada awal Oktober 2018 mendatang. LPSK telah membentuk Tim Pansel yang diketuai profesor ilmu hukum dari Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo bersama empat anggota, yaitu Widyopramono, Zumrotin K Susilo, Y Ambeg Paramarta dan Hendro Witjaksono, yang mewakili unsur masyarakat dan pemerintah.
Ada serangkaian tahapan seleksi yang harus dilewati para calon pimpinan LPSK, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kemampuan konseptual, debat publik, profile assessment, tes kesehatan dan wawancara.
Targetnya pada Agustus, sudah terpilih nama-nama yang bisa diserahkan kepada Presiden untuk kemudian dipilih di DPR. Pendaftaran sendiri telah dibuka sejak 23 April hingga 4 Juni mendatang. Untuk informasi dan persyaratan bisa dilihat di www.lpsk.go.id.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran calon pimpinan LPSK membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk mempersiapkan diri dan mendaftar ke pansel.
Mengenai persyaratan yang harus dipenuhi karena memerlukan waktu khusus, seperti legalisir ijazah oleh institusi yang bersangkutan atau lainnya, bisa dikomunikasikan dengan pansel.
"Syarat seperti ini, bukan tidak penting, tetapi bisa dikomunikasikan dan nanti disusulkan," kata Semendawai yang telah menjabat Ketua LPSK sebanyak dua periode
Perpanjangan masa pendaftaran, kata Semendawai, tidak lain untuk menambah jumlah pelamar. Jika dipaksakan dengan jumlah yang minim, dikhawatirkan kualitas yang dicari juga sangat terbatas.
Apalagi, sebagaimana diketahui, peran LPSK sangat penting dalam melindungi hak saksi dan korban sehingga perlu pimpinan yang memiliki kredibilitas dan integritas.
"Komposisi pimpinan LPSK juga beragam agar saat mengambil keputusan, banyak hal yang menjadi pertimbangan," ucapnya.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: