Kendari (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan sekitar 9 ton minuman keras (Miras) tradisional, bertempat di Markas Polda Sultra, Rabu.

Kapolda Sultra, Brigjend Pol Iriyanto, mengatakan miras tradisional yang dimusnahkan tersebut merupanan hasil operasi cipta kondisi yang dilajukan Polda Sultra.

"Miras tradisional yang yang dimusnahkan tersebut terdiri dari Pongasi, Kameko dan Arak, merupakan hasil dari operasi cipta kondisi yang dilakukan Jajaran Polda di Kabupaten Konawe Selatan, Konawe dan Kota Kendari," katanya.

Ia mengatakan, operasi untuk memberantas pembuatan dan peredaran miras ini akan terus ditingkatkan, karena tindak kejahatan yang dipicu miras sangat tinggi.

"Aksi tindak kejahatan yang dipicu akibat mengkonsumsi miras masih cukup tinggi di Sultra. Sehingga kami akan terus lakukan operasi pemberantasan," katanya.

Dikatakan, operasi cipta kondisi itu juga dilaksanakan jelang bulan Ramadhan dan pelaksanaan pilkada serentak guna menciptakan kondisi aman dan damai di Sultra.

"Pemberantasan penyakit masyarakat lainnya juga menjadi asalan dilakukan operasi cipta kondisi ini," katanya.