PII sebut regulasi kelistrikan bingungkan industri
8 Mei 2018 19:45 WIB
Foto dokumen: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono (kedua kiri) berbincang bersama Ketua Umum PII Hermanto Dardak (kanan), Wakil Ketua Umum Heru Dewanto (kiri) dan Ketua Dewan Pakar Bobby Gafur Umar , disela pembukaan Rapat Pimpinan Nasional Persatuan Insinyur Indonesia, di Jakarta, Selasa (11/10/2016). (ANTARA /Audy Alwi)
Jakarta (ANTARA News) - Persatuan Insinyur Indonesia (PII) menilai sejumlah regulasi dalam bidang investasi kelistrikan telah membingungkan pelaku industri, sehingga pelaku industri harus terus menyesuaikan dengan strategi bisnisnya.
"Pemerintah melakukan beberapa amandemen regulasi, namun di saat yang sama, pemerintah juga mengeluarkan regulasi yang baru yang membuat pelaku industri kebingungan," kata Wakil Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Heru Dewanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Heru menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Coaltrans di Denpasar, Senin (7/5), yang merupakan forum pelaku industri batu bara sedunia untuk saling berbagi ide, pengetahuan, dan pengalaman, serta memperluas jaringan bisnis.
Menurut Presiden Direktur PT Cirebon Power itu, pemerintah saat ini memang tengah melakukan beberapa simplifikasi aturan mengenai kelistrikan untuk mendorong investasi.
Awal 2018, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyederhanakan 11 keputusan menteri bidang kelistrikan yang selama ini dianggap menghambat investasi.
"Namun demikian, pada saat yang sama, pemerintah menerbitkan beberapa regulasi baru yang justru membingungkan industri. Sepanjang tahun 2017 saja, pemerintah mengeluarkan 40 kebijakan baru. Apabila kita berkomitmen untuk memberikan akses listrik yang terjangkau kepada masyarakat, pemerintah seharusnya memberikan dukungan penuh dan mendukung iklim investasi kelistrikan bagi para pengembang," ungkapnya.
Selain peraturan menteri, Heru menyoroti perubahan regulasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2017-2026 menjadi RUPTL 2018-2027 atau hanya dalam satu tahun.
Perubahan itu dinilainya membuat pelaku industri harus kembali menyesuaikan strategi bisnisnya secara cepat dalam waktu satu tahun.
Baca juga: Presiden teken Perpres soal pengolahan sampah jadi energi listrik
"Pemerintah melakukan beberapa amandemen regulasi, namun di saat yang sama, pemerintah juga mengeluarkan regulasi yang baru yang membuat pelaku industri kebingungan," kata Wakil Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Heru Dewanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Heru menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Coaltrans di Denpasar, Senin (7/5), yang merupakan forum pelaku industri batu bara sedunia untuk saling berbagi ide, pengetahuan, dan pengalaman, serta memperluas jaringan bisnis.
Menurut Presiden Direktur PT Cirebon Power itu, pemerintah saat ini memang tengah melakukan beberapa simplifikasi aturan mengenai kelistrikan untuk mendorong investasi.
Awal 2018, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyederhanakan 11 keputusan menteri bidang kelistrikan yang selama ini dianggap menghambat investasi.
"Namun demikian, pada saat yang sama, pemerintah menerbitkan beberapa regulasi baru yang justru membingungkan industri. Sepanjang tahun 2017 saja, pemerintah mengeluarkan 40 kebijakan baru. Apabila kita berkomitmen untuk memberikan akses listrik yang terjangkau kepada masyarakat, pemerintah seharusnya memberikan dukungan penuh dan mendukung iklim investasi kelistrikan bagi para pengembang," ungkapnya.
Selain peraturan menteri, Heru menyoroti perubahan regulasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2017-2026 menjadi RUPTL 2018-2027 atau hanya dalam satu tahun.
Perubahan itu dinilainya membuat pelaku industri harus kembali menyesuaikan strategi bisnisnya secara cepat dalam waktu satu tahun.
Baca juga: Presiden teken Perpres soal pengolahan sampah jadi energi listrik
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018
Tags: