Yogyakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk meningkatkan nilai tambah kopi asal Indonesia, yang merupakan negara penghasil biji kopi terbesar ke-empat di dunia setelah Brasil, Vietnam dan Kolombia.

"Kami berkomitmen untuk meningkatkan nilai tambah kopi melalui pemberian bantuan mesin. Jadi, setelah roasting dan packaging, kopi bisa bernilai tambah," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto saat kunjungan kerja ke Temanggung, Jawa Tengah, Selasa.

Indonesia menghasilkan 639.000 ton biji kopi pada tahun 2017 atau sekitar 8 persen dari produksi kopi dunia dengan komposisi 72,84 persen merupakan kopi jenis robusta dan 27,16 persen jenis arabika.

Indonesia juga memiliki berbagai jenis kopi specialty yang dikenal di dunia, termasuk kopi luwak dengan rasa dan aroma khas sesuai indikasi geografis yang menjadi keunggulan Indonesia.

Hingga saat ini sudah terdaftar 22 Indikasi Geografis untuk kopi Indonesia. Mulai dari Kopi Arabika Gayo, Kopi Arabika Toraja, hingga yang terbaru di antaranya adalah Kopi Robusta Pupuan Bali, Kopi Arabika Sumatera Koerintji, Kopi Liberika Tungkal Jambi dan Kopi Liberika Rangsang Meranti.

"Untuk Kabupaten Temanggungkami mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Temanggung sehingga telah terdaftar dua Indikasi Geografis Kopi dari Temanggung yaitu Kopi Arabika Jawa Sindoro-Sumbing dan Kopi Robusta Temanggung," ujar Airlangga.

Dengan potensi pasar di dalam negeri yang masih berkembang, lanjutnya, kebijakan pengembangan industri pengolahan kopi antara lain melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia seperti barista, roaster, dan penguji cita rasa (cupper).

Selain itu, peningkatan nilai tambah biji kopi di dalam negeri, dan peningkatan mutu kopi olahan utamanya kopi sangrai melalui penguasaan teknologi roasting.

Salah satu yang dilakukan dalam upaya peningkatan sumber daya manusia adalah pada tahun 2017, Kemenperin telah menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk industri pengolahan kopi.

Diharapkan SKKNI tersebut dapat segera diimplementasikan oleh pemangku kepentingan perkopian nasional di tahun-tahun mendatang.

Selain itu, sesuai dengan amanat UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, telah dibentuk Dewan Kopi Indonesia (Dekopi) yang dideklarasikan di Yogyakarta pada 9 Desember 2017 dan dilanjutkan dengan Pengukuhan pengurus Dekopi periode 2018-2022 pada tanggal 11 Maret 2018.

"Program-program tersebut merupakan komitmen pemerintah terhadap perkembangan komoditi kopi nasional," kata Menperin.

Pengembangan industri kopi olahan dan kopi spesial di dalam negeri dinilai masih sangat baik, mengingat konsumsi kopi masyarakat Indonesia rata-rata 1,1 kg per kapita per tahun, jauh dibawah negara–negara pengimpor kopi seperti AS 4,3 kg, Jepang 3,4 kg, Austria 7,6 kg, Belgia 8,0 kg, Norwegia 10,6 Kg dan Finlandia 11,4 Kg perkapita per tahun.

Kekuatan industri pengolahan kopi nasional juga bukan hanya ditopang oleh pasar domestik yang besar tetapi juga peningkatan kemampuan industri pengolahan kopi nasional dalam melakukan ekspor ke pasar internasional khususnya negara-megara berkembang seperti Asia, Timur Tengah dan Afrika selain negara tujuan ekspor tradisional.

"Diharapkan di masa depan, Indonesia dapat menjadi eksportir utama roasted bean di Asia dan dunia," demikian Airlangga.