Polisi Karawang gerebek pengedar miras tradisional
8 Mei 2018 09:18 WIB
Dokumentasi - Petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menunjukan barang bukti berupa hasil olahan pangan sejenis minuman beralkohol (ciu) saat rilis pengungkapan kasus tersebut di kawasan Pekojan, Jakarta, Kamis (3/5/2018). (ANTARA/Muhammad Adimaja)
Karawang (ANTARA News) - Aparat kepolisian dari Polsek Cilamaya, Kabupaten Karawang, Jabar, menyita ratusan botol minuman keras tradisional jenis Ciu dalam penggerebekan di sebuah rumah pengedar minuman keras tersebut.
"Penggerebekannya dilakukan pada Jumat (4/5) malam di Dusun Tegalwaru, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang," kata Kapolres setempat AKBP Hendy F Kurniawan, di Karawang, Selasa.
Ia mengatakan, penggerebekan rumah pelaku pengedar minuman tradisional jenis Ciu bernama Wahyudin itu berawal saat jajaran kepolisian dari Polsek Cilamaya menggelar razia minuman keras.
Saat razia itu, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat kalau pelaku telah menjual minuman keras tradisional dengan bebas, sasarannya masyarakat umum dan kalangan pelajar.
Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penggrebekan rumah pelaku.
Setelah dilakukan penggrebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti minuman keras jenis Ciu. Di antaranya terdapat minuman keras dalam satu jirigen berkapasitas 40 liter.
Barang bukti lainnya, 145 botol bekas air mineral yang berisi minuman keras, 46 botol besar bekas air mineral berisi minuman keras, serya tujuh jirigen kosong kapasitas 40 liter bekas isi minuman keras dan 50 botol bekas air mineral untuk diisi minuman keras.
"Semua barang bukti disita dan dibawa ke Makopolsek Cilamaya, dan pelakunya ditahan," kata dia.
Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan minuman keras tradisional dari salah seorang bernama Sulis, di Solo, dengan sistem pembayaran melalui transfer.
Pelaku mengaku menjalani usahanya menjual minuman tradisional tersebut sejak dua bulan terakhir.
Harga minuman keras jenis Ciu itu mencapai Rp500 ribu per jirigen isi 40 liter. Minuman keras itu kemudian dikemas menggunakan botol bekas air mineral dan dijual ke masyarakat seharga Rp60.000 untuk botol besar dan Rp35.000 untuk botol kecil.
"Penggerebekannya dilakukan pada Jumat (4/5) malam di Dusun Tegalwaru, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang," kata Kapolres setempat AKBP Hendy F Kurniawan, di Karawang, Selasa.
Ia mengatakan, penggerebekan rumah pelaku pengedar minuman tradisional jenis Ciu bernama Wahyudin itu berawal saat jajaran kepolisian dari Polsek Cilamaya menggelar razia minuman keras.
Saat razia itu, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat kalau pelaku telah menjual minuman keras tradisional dengan bebas, sasarannya masyarakat umum dan kalangan pelajar.
Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penggrebekan rumah pelaku.
Setelah dilakukan penggrebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti minuman keras jenis Ciu. Di antaranya terdapat minuman keras dalam satu jirigen berkapasitas 40 liter.
Barang bukti lainnya, 145 botol bekas air mineral yang berisi minuman keras, 46 botol besar bekas air mineral berisi minuman keras, serya tujuh jirigen kosong kapasitas 40 liter bekas isi minuman keras dan 50 botol bekas air mineral untuk diisi minuman keras.
"Semua barang bukti disita dan dibawa ke Makopolsek Cilamaya, dan pelakunya ditahan," kata dia.
Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan minuman keras tradisional dari salah seorang bernama Sulis, di Solo, dengan sistem pembayaran melalui transfer.
Pelaku mengaku menjalani usahanya menjual minuman tradisional tersebut sejak dua bulan terakhir.
Harga minuman keras jenis Ciu itu mencapai Rp500 ribu per jirigen isi 40 liter. Minuman keras itu kemudian dikemas menggunakan botol bekas air mineral dan dijual ke masyarakat seharga Rp60.000 untuk botol besar dan Rp35.000 untuk botol kecil.
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: