Ketua DPR ingatkan anggota patuhi kode etik
8 Mei 2018 02:55 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo memberikan sambutan dalam kegiatan peringatan 20 Tahun Reformasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/5/2018). Kegiatan itu berlangsung dalam rangka memperingati reformasi Indonesia pada 1998. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan para anggota DPR RI untuk menjunjung tinggi dan mematuhi kode etik guna menjaga marwah dan kehormatan Dewan.
"Kode etik DPR RI pada pasal 4 ayat (2) menyebutkan, anggota dilarang melakukan hubungan dengan mitra kerjanya untuk maksud tertentu yang mengandung potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Bambang Soesatyo, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Bambang Soesatyo mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan pers yang meminta tanggapannya atas penangkapan yang dilakukan KPK terhadap anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Amin Santoso, atas dugaan korupsi suap.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, agar semua anggota DPR RI mengingat dan mematuhi, Peraturan DPR RI No 1 tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI, terutama pada pasal 4 ayat (2).
"Semua anggota DPR harus mengerti dan mematahui kode etik, untuk menjaga kehormatan lembaga DPR," katanya.
Menurut Bambang, semua anggota DPR yang menjaga marwah dan kehormatan DPR RI, dapat menegaskan komitmen lembaga DPR RI yang mendukung pemberantasan korupsi.
Sebelumnya KPK, melakukan tangkap tangan terhadap sembilan orang, di Jakarta, pada Jumat (4/5) malam, yang diduga melakukan transaksi dan penyuapan terkait persetujuan proyek pemerintah dalam APBN.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, KPK pada Sabtu (5/5) malam, menetapkan empat orang di antaranya sebagai tersangka, salah satunya adalah anggota DPR RI, Amin Santoso.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, KPK menjelaskan, bahwa Amin Santono diduga menerima hadiah atau janji dana perimbangan keuangan daerah pada APBN-P 2018, untuk dua proyek di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
KPK mengamankan sejumlah aset dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukannya, yakni logam mulia 1,9 kilogram dan uang miliaran rupiah dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika Serikat.
KPK menyita uang tersebut saat menggeledah kediaman Yaya Purnomo, Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Yaya adalah salah seorang yang hadir dalam pertemuan di Halim Perdanakusuma Jakarta, dan ditangkap KPK di kediamannya di Bekasi.
KPK menduga emas dan uang tunai itu merupakan uang suap dari pengusaha atau kontraktor yang juga ingin proyeknya masuk dalam RAPBN-P 2018.
KPK juga menyita uang Rp400 juta yang diduga diterima Amin dan bukti transfer Rp100 juta kepada Eka Kamaluddin yakni pihak swasta yang diduga sebagai perantara.
"Kode etik DPR RI pada pasal 4 ayat (2) menyebutkan, anggota dilarang melakukan hubungan dengan mitra kerjanya untuk maksud tertentu yang mengandung potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Bambang Soesatyo, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Bambang Soesatyo mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan pers yang meminta tanggapannya atas penangkapan yang dilakukan KPK terhadap anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Amin Santoso, atas dugaan korupsi suap.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, agar semua anggota DPR RI mengingat dan mematuhi, Peraturan DPR RI No 1 tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI, terutama pada pasal 4 ayat (2).
"Semua anggota DPR harus mengerti dan mematahui kode etik, untuk menjaga kehormatan lembaga DPR," katanya.
Menurut Bambang, semua anggota DPR yang menjaga marwah dan kehormatan DPR RI, dapat menegaskan komitmen lembaga DPR RI yang mendukung pemberantasan korupsi.
Sebelumnya KPK, melakukan tangkap tangan terhadap sembilan orang, di Jakarta, pada Jumat (4/5) malam, yang diduga melakukan transaksi dan penyuapan terkait persetujuan proyek pemerintah dalam APBN.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, KPK pada Sabtu (5/5) malam, menetapkan empat orang di antaranya sebagai tersangka, salah satunya adalah anggota DPR RI, Amin Santoso.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, KPK menjelaskan, bahwa Amin Santono diduga menerima hadiah atau janji dana perimbangan keuangan daerah pada APBN-P 2018, untuk dua proyek di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
KPK mengamankan sejumlah aset dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukannya, yakni logam mulia 1,9 kilogram dan uang miliaran rupiah dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika Serikat.
KPK menyita uang tersebut saat menggeledah kediaman Yaya Purnomo, Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Yaya adalah salah seorang yang hadir dalam pertemuan di Halim Perdanakusuma Jakarta, dan ditangkap KPK di kediamannya di Bekasi.
KPK menduga emas dan uang tunai itu merupakan uang suap dari pengusaha atau kontraktor yang juga ingin proyeknya masuk dalam RAPBN-P 2018.
KPK juga menyita uang Rp400 juta yang diduga diterima Amin dan bukti transfer Rp100 juta kepada Eka Kamaluddin yakni pihak swasta yang diduga sebagai perantara.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: