Ketua penyelenggara bagi sembako di Monas diperiksa hari ini
7 Mei 2018 15:50 WIB
Sejumlah warga mengantre mengambil sembako gratis saat acara Untukmu Indonesia di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (28/4/2018). Acara Untukmu Indonesia diisi dengan pembagian sembako gratis, sunatan gratis serta pertunjukan seni budaya. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa panitia penyelenggara pembagian sembako dalam pesta rakyat di kawasan Monumen Nasional (Monas) beberapa waktu lalu yang diwarnai insiden tewasnya dua bocah asal Pademangan, Jakarta Utara.
"Ketua panitia acara di Monas diperiksa hari (Senin) ini," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Siagian di Jakarta Senin.
Jerry mengatakan Ketua panitia penyelenggara Dave Revano Santosa itu diperiksa terkait meninggalnya dua anak yang mengikuti kegiatan tersebut di Monas.
Jerry menuturkan penyidik tetap meminta keterangan panitia pelaksana kegiatan itu meskipun orang tua korban meninggal dunia MR (10) telah mencabut laporannya ke polisi.
Jerry beralasan polisi telah membuat laporan polisi model A sebelum orang tua MR, Komariah, membuat laporan kepolisian.
Sebelumya, Komariah melaporkan kasus kematian anaknya ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/578/V/2018/Bareskrim terkait dugaan pidana Pasal 395 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak Bareskrim Mabes Polri melimpahkan penanganan kasus itu ke Polda Metro Jaya, namun Komariah mencabut laporan tersebut.
Selain Komariah, orang tua korban MJ, Djuanedi, justru tidak melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
Baca juga: Polisi pertanyakan izin kegiatan bagi-bagi sembako di Monas
"Ketua panitia acara di Monas diperiksa hari (Senin) ini," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Siagian di Jakarta Senin.
Jerry mengatakan Ketua panitia penyelenggara Dave Revano Santosa itu diperiksa terkait meninggalnya dua anak yang mengikuti kegiatan tersebut di Monas.
Jerry menuturkan penyidik tetap meminta keterangan panitia pelaksana kegiatan itu meskipun orang tua korban meninggal dunia MR (10) telah mencabut laporannya ke polisi.
Jerry beralasan polisi telah membuat laporan polisi model A sebelum orang tua MR, Komariah, membuat laporan kepolisian.
Sebelumya, Komariah melaporkan kasus kematian anaknya ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/578/V/2018/Bareskrim terkait dugaan pidana Pasal 395 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak Bareskrim Mabes Polri melimpahkan penanganan kasus itu ke Polda Metro Jaya, namun Komariah mencabut laporan tersebut.
Selain Komariah, orang tua korban MJ, Djuanedi, justru tidak melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
Baca juga: Polisi pertanyakan izin kegiatan bagi-bagi sembako di Monas
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018
Tags: