Polda Jabar amankan tiga pengepul baby lobster
7 Mei 2018 13:20 WIB
Ilustrasi. Petugas Bea Cukai menunjukkan barang bukti baby lobster yang berhasil ditegah saat jumpa pers di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (6/2/2018). Bea Cukai Bandara Soetta berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 33.400 ekor senilai Rp.6,8 Miliar yang akan diekspor ke Singapura. (ANTARA /Muhammad Iqbal)
Cirebon (ANTARA News) - Polda Jawa Barat berhasil mengamankan tiga orang yang diduga pengepul serta melakukan jual beli baby lobster secara ilegal di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Jabar, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3 miliar.
"Yang kita amankan ada tiga orang pengepul yaitu berinisial AW (38), AM (35) dan B (29) semua dari Kabupaten Sukabumi," kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat gelar perkara di Makopolres Cirebon, Senin.
Agung mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan mendalam untuk kasus perdagangan baby lobster ini. Dan akan mencari pelaku utama serta mengejar kemana mereka menjual baby lobster tersebut.
"Kita akan lakukan pemeriksaan mendalam dan kita akan usut sampai kemana dijualnya," tuturnya.
Pengungkapan kasus tersebut kata Agung, tidak lepas dari peran masyarakat sekitar yang memberikan informasi kepada Polisi adanya transaksi yang ilegal itu.
Sementara itu Dirpolair Polda Jabar, Kombes A. Widi Handoko mengatakan pengungkapan kasus ini setelah tim menyelidiki membuntuti dan mengintai pelaku hingga akhirnya ditangkap di rumah tempat penampungan dan pengemasan baby lobster di Sukabumi.
"Di rumah itu tim melakukan penangkapan dan penggeledahan. Ditemukan box styrofoam berisi baby lobster, satu baskom babyobster dan beberapa kemasan plastik berisi baby lobster siap kirim," katanya.
Widi menjelaskan Box styrofoam berisi ribuan benur jenis Pasir (PS) dan Mutiara (MT) ini akan dijual ke pengepul domestik dan luar negeri.
Dari hasil itu ada 13.200 benur atau baby lobster jenis pasir dan 78 benur jenis mutiara yang rencananya dijual ke Singapura dan Vietnam.
"Di sana benur ini dibesarkan kembali lalu dijual ke Indonesia dengan harga yang lebih tinggi," ujarnya.
Dia menambahkan harga jual baby lobster jenis Pasir Rp250 ribu per ekor sementara jenis Mutiara Rp300 ribu per ekor. Total nilai kerugian akibat penjualan ilegal ini mencapai Rp3 miliar lebih.
Baca juga: Polisi Tulungagung lepasliarkan benur lobster sitaan
Baca juga: Balai Karantina Ikan lepas 6.250 "baby lobster" tujuan Singapura
"Yang kita amankan ada tiga orang pengepul yaitu berinisial AW (38), AM (35) dan B (29) semua dari Kabupaten Sukabumi," kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat gelar perkara di Makopolres Cirebon, Senin.
Agung mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan mendalam untuk kasus perdagangan baby lobster ini. Dan akan mencari pelaku utama serta mengejar kemana mereka menjual baby lobster tersebut.
"Kita akan lakukan pemeriksaan mendalam dan kita akan usut sampai kemana dijualnya," tuturnya.
Pengungkapan kasus tersebut kata Agung, tidak lepas dari peran masyarakat sekitar yang memberikan informasi kepada Polisi adanya transaksi yang ilegal itu.
Sementara itu Dirpolair Polda Jabar, Kombes A. Widi Handoko mengatakan pengungkapan kasus ini setelah tim menyelidiki membuntuti dan mengintai pelaku hingga akhirnya ditangkap di rumah tempat penampungan dan pengemasan baby lobster di Sukabumi.
"Di rumah itu tim melakukan penangkapan dan penggeledahan. Ditemukan box styrofoam berisi baby lobster, satu baskom babyobster dan beberapa kemasan plastik berisi baby lobster siap kirim," katanya.
Widi menjelaskan Box styrofoam berisi ribuan benur jenis Pasir (PS) dan Mutiara (MT) ini akan dijual ke pengepul domestik dan luar negeri.
Dari hasil itu ada 13.200 benur atau baby lobster jenis pasir dan 78 benur jenis mutiara yang rencananya dijual ke Singapura dan Vietnam.
"Di sana benur ini dibesarkan kembali lalu dijual ke Indonesia dengan harga yang lebih tinggi," ujarnya.
Dia menambahkan harga jual baby lobster jenis Pasir Rp250 ribu per ekor sementara jenis Mutiara Rp300 ribu per ekor. Total nilai kerugian akibat penjualan ilegal ini mencapai Rp3 miliar lebih.
Baca juga: Polisi Tulungagung lepasliarkan benur lobster sitaan
Baca juga: Balai Karantina Ikan lepas 6.250 "baby lobster" tujuan Singapura
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018
Tags: