PTUN gelar sidang putusan gugatan HTI
7 Mei 2018 07:58 WIB
Uji Materi Gugatan Pembubaran Ormas Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra (kiri) bersama Juru Bicara HTI Ismail Yusanto (kanan) menyerahkan permohonan gugatan uji materi kepada petugas di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/7). Hitzbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi mengajukan judicial review atau uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas) ke Mahkamah Konstitusi. (ANTARA /Galih Pradipta)
Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan gugatan eks perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jakarta, Senin.
Berdasarkan agenda yang diterima, sidang pembacaan putusan Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini akan dimulai pukul 09.00 WIB, dan dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.
Juru bicara pihak eks HTI Ismail Yusanto berharap Majelis Hakim mengabulkan gugatan HTI seluruhya. Menurut dia, selama persidangan Pemerintah tak dapat membuktikan kesalahan HTI.
"Majelis hakim wajib membatalkan putusan pemerintah yang mencabut status badan hulum perkumpulan HTI," ujar Ismail di Jakarta, Senin.
Sementara anggota tim kuasa hukum Menkumham Achmad Budi Prayoga mengatakan fakta-fakta yang muncul dalam 17 persidangan selama ini menguatkan posisi hukum pemerintah.
Baca juga: Ahli hukum administrasi jelaskan dasar pembubaran HTI
"Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan menepis anggapan yang selama ini beredar, antara lain bahwa keputusan pencabutan status badan hukum perkumpulan HTI tidak sah, pemerintah melarang kegiatan dakwah yang dilakukan HTI, dan telah terjadi kesewenang-wenangan," jelas Achmad.
Ia menekankan latar belakang pencabutan status badan hukum HTI sesuai Hukum Tata Negara.
Baca juga: Menkumham hadirkan ahli sosiologi politik Islam di sidang HTI
Baca juga: Ahli sosiologi sebut HTI haramkan Pancasila dan pemilu
Berdasarkan agenda yang diterima, sidang pembacaan putusan Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini akan dimulai pukul 09.00 WIB, dan dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.
Juru bicara pihak eks HTI Ismail Yusanto berharap Majelis Hakim mengabulkan gugatan HTI seluruhya. Menurut dia, selama persidangan Pemerintah tak dapat membuktikan kesalahan HTI.
"Majelis hakim wajib membatalkan putusan pemerintah yang mencabut status badan hulum perkumpulan HTI," ujar Ismail di Jakarta, Senin.
Sementara anggota tim kuasa hukum Menkumham Achmad Budi Prayoga mengatakan fakta-fakta yang muncul dalam 17 persidangan selama ini menguatkan posisi hukum pemerintah.
Baca juga: Ahli hukum administrasi jelaskan dasar pembubaran HTI
"Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan menepis anggapan yang selama ini beredar, antara lain bahwa keputusan pencabutan status badan hukum perkumpulan HTI tidak sah, pemerintah melarang kegiatan dakwah yang dilakukan HTI, dan telah terjadi kesewenang-wenangan," jelas Achmad.
Ia menekankan latar belakang pencabutan status badan hukum HTI sesuai Hukum Tata Negara.
Baca juga: Menkumham hadirkan ahli sosiologi politik Islam di sidang HTI
Baca juga: Ahli sosiologi sebut HTI haramkan Pancasila dan pemilu
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: