Lebak (ANTARA News) - Kepolisian Resort Lebak mengamankan kendaraan membawa puluhan dus minuman keras berbagai merk yang diduga akan dipasarkan di sekitar Kota Rangkasbitung.

"Kendaraan yang diamankan itu jenis mobil box saat menurunkan minuman keras di sebuah gudang di Pasir Sukarakyat Rangkasbitung," kata Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Dani Arianto di Lebak, Minggu.

Kepolisian kini mengembangkan kasus ditemukan kendaraan membawa minuman keras.

Selama ini, peredaran minuman keras menimbulkan keresahan masyarakat juga sudah merambah hingga pelosok-pelosok desa.

Petugas mengamankan minuman keras sebanyak 21 dus dan 252 botol berbagai merk, seperti Anggur Merah, Intisari Anggur Kolesom dan Rajawali.

Selain itu juga petugas melakukan pemeriksaan terhadap Martin Hanova (34) sebagai penyalur minuman keras.

Petugas juga mengamankan barang-barang haram itu,termasuk kendaraan sebagai barang bukti.

"Semua barang bukti minuman keras itu nantinya akan dimusnahkan," katanya menjelaskan.

Menurut dia, kepolisian akan menetapkan penyalur minuman keras sebagai tersangka karena melanggar hukum juga peraturan daerah (perda) nomor 6 tahun 2003.

Hukuman bagi tersangka diancam pidana kurungan selama tiga bulan atau denda sebesar Rp5.000.000.

Saat ini, kasus pelaku peredaran minuman keras sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan setempat.

"Kami berharap kasus pelaku peredaran minuman keras bisa segera diprses sidang di Pengadilan Rangkasbitung," katanya.