Kemendes tegaskan Bondowoso keluar dari status daerah tertinggal
6 Mei 2018 08:57 WIB
Sejumlah siswa melakukan praktik keahlian kecantikan dalam pelatihan keterampilan siswa di SMAN 1 Tenggarang, Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (2/5/2018). Pelatihan keterampilan untuk siswa SMA tersebut sebagai modal wirausaha jika tidak bisa melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan selanjutnya, berupa program kompetensi keahlian, seperti agrobisnis, kecantikan dan penyiaran. (ANTARA FOTO/Seno) (Seno)
Bondowoso (ANTARA News) - Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Samsul Widodo mengatakan Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, keluar status daerah tertinggal.
"Bersadarkan survei dan riset serta sensus yang dilakukan Kementerian Desa PDTT, Kabupaten Bondowoso menunjukkan tren positif dan bahkan menggembirakan," katanya saat menghadiri acara Jazz De Republik Kopi di Kabupaten Bondowoso, Sabtu (5/5) malam.
Baca juga: "Jazz de Ijen" akan jadi daya tarik pariwisata bondowoso
Kendati demikian, lanjut dia, secara de jure status Kabupaten Bondowoso yang telah lepas dari predikat tertinggal masih harus menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada akhir 2019.
Jika ke depan tidak ada kejadian yang ekstrem, katanya, Dirjen PDT meyakini pada 2019 Kabupaten Bondowoso secara resmi melalui Peraturan Presiden tidak akan ditetapkan lagi sebagai daerah tertinggal.
"Berdasarkan data yang kami kumpulkan, saat ini Kabupaten Bondowoso sudah `on the track` atau keluar dari ketertinggalan," katanya.
Samsul Widodo menambahkan, juga terkesan dengan pengembangan ekonomi berbasis kerakyatan lewat program klusterisasi kopi yang digagas oleh Bupati Bondowoso Amin Said Husni.
Baca juga: Bondowoso gelar minum kopi gratis
"Bersadarkan survei dan riset serta sensus yang dilakukan Kementerian Desa PDTT, Kabupaten Bondowoso menunjukkan tren positif dan bahkan menggembirakan," katanya saat menghadiri acara Jazz De Republik Kopi di Kabupaten Bondowoso, Sabtu (5/5) malam.
Baca juga: "Jazz de Ijen" akan jadi daya tarik pariwisata bondowoso
Kendati demikian, lanjut dia, secara de jure status Kabupaten Bondowoso yang telah lepas dari predikat tertinggal masih harus menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada akhir 2019.
Jika ke depan tidak ada kejadian yang ekstrem, katanya, Dirjen PDT meyakini pada 2019 Kabupaten Bondowoso secara resmi melalui Peraturan Presiden tidak akan ditetapkan lagi sebagai daerah tertinggal.
"Berdasarkan data yang kami kumpulkan, saat ini Kabupaten Bondowoso sudah `on the track` atau keluar dari ketertinggalan," katanya.
Samsul Widodo menambahkan, juga terkesan dengan pengembangan ekonomi berbasis kerakyatan lewat program klusterisasi kopi yang digagas oleh Bupati Bondowoso Amin Said Husni.
Baca juga: Bondowoso gelar minum kopi gratis
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: