KPK panggil dua anggota DPRD kota Mojokerto
4 Mei 2018 14:16 WIB
Tersangka kasus suap DPRD Kota Mojokerto, Masud Yunus (tengah) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/2/2018). Wali Kota Mojokerto Masud Yunus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Mojokerto. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPRD Kota Mojokerto 2014-2019 dalam penyidikan suap pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Tahun 2017.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019 sebagai saksi untuk Mas`ud Yunus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Mas`ud Yunus merupakan Wali Kota Mojokerto yang diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus tersebut.
Baca juga: KPK tetapkan Wali Kota Mojokerto tersangka
Dua anggota DPRD itu antara lain V Darwanto dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Aris Satriyo Budi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK sedang mengklarifikasi terhadap para saksi terkait apa yang mereka ketahui tentang pertemuan, pembicaraan ataupun dugaan-dugaan penerimaan suap yang sedang diproses KPK.
"Untuk Kota Mojokerto, tentu pendalaman terhadap penanganan kasus terhadap tersangka yang sudah kami tetapkan sebelumnya terkait apa yang mereka ketahui tentang pertemuan, pembicaraan atau dugaan-dugaan penerimaan suap yang sedang kami proses," ucap Febri.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini KPK belum menahan Mas`ud Yunus.
Baca juga: 67 saksi telah diperiksa kasus Mas`ud Yunus
"Penahanan itu dapat dilakukan kalau memenuhi ketentuan pasal 21 KUHAP jadi misalnya diduga keras melakukan tindak pidana kemudian alasan objektif dan subjektif jika semuanya itu sudah terpenuhi tentu penyidik akan mempertimbangka lebih lanjut. Saat ini belum, kami masih terus melakukan proses penyidikan, penguatan bukti-bukti melalui pemeriksaan saksi ataupun hal-hal lain," tuturnya.
Mas`ud Yunus diduga bersama-sama dengan Wiwiet Febryanto yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto diduga memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Sementara sebagai pihak penerima, yaitu mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo serta dua mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto masing-masing Umar Faruq dan Abdullah Fanani.
Baca juga: KPK panggil dua anggota DPRD kota Mojokerto
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019 sebagai saksi untuk Mas`ud Yunus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Mas`ud Yunus merupakan Wali Kota Mojokerto yang diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus tersebut.
Baca juga: KPK tetapkan Wali Kota Mojokerto tersangka
Dua anggota DPRD itu antara lain V Darwanto dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Aris Satriyo Budi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK sedang mengklarifikasi terhadap para saksi terkait apa yang mereka ketahui tentang pertemuan, pembicaraan ataupun dugaan-dugaan penerimaan suap yang sedang diproses KPK.
"Untuk Kota Mojokerto, tentu pendalaman terhadap penanganan kasus terhadap tersangka yang sudah kami tetapkan sebelumnya terkait apa yang mereka ketahui tentang pertemuan, pembicaraan atau dugaan-dugaan penerimaan suap yang sedang kami proses," ucap Febri.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini KPK belum menahan Mas`ud Yunus.
Baca juga: 67 saksi telah diperiksa kasus Mas`ud Yunus
"Penahanan itu dapat dilakukan kalau memenuhi ketentuan pasal 21 KUHAP jadi misalnya diduga keras melakukan tindak pidana kemudian alasan objektif dan subjektif jika semuanya itu sudah terpenuhi tentu penyidik akan mempertimbangka lebih lanjut. Saat ini belum, kami masih terus melakukan proses penyidikan, penguatan bukti-bukti melalui pemeriksaan saksi ataupun hal-hal lain," tuturnya.
Mas`ud Yunus diduga bersama-sama dengan Wiwiet Febryanto yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto diduga memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Sementara sebagai pihak penerima, yaitu mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo serta dua mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto masing-masing Umar Faruq dan Abdullah Fanani.
Baca juga: KPK panggil dua anggota DPRD kota Mojokerto
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: