KPK panggil Bupati Mojokerto untuk diperiksa sebagai tersangka
4 Mei 2018 12:03 WIB
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa mengenakan rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (30/4/2018). (ANTARA FOTO/Nando)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat.
Mustofa merupakan tersangka kasus suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin Mendirikan Bangunan atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat.
Selain Mustofa, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW).
Mustofa diduga menerima suap sebesar Rp2,7 miliar terkait pemberian izin pembangunan menara telekomunikasi tersebut.
Tidak hanya kasus suap, KPK juga telah menetapkan Mustofa bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.
Mustofa bersama-sama Zainal diduga menerima "fee" dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya.
Nilai gratifikasi yang diduga diterima setidaknya Rp3,7 miliar.
Mustofa merupakan tersangka kasus suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin Mendirikan Bangunan atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat.
Selain Mustofa, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW).
Mustofa diduga menerima suap sebesar Rp2,7 miliar terkait pemberian izin pembangunan menara telekomunikasi tersebut.
Tidak hanya kasus suap, KPK juga telah menetapkan Mustofa bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.
Mustofa bersama-sama Zainal diduga menerima "fee" dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya.
Nilai gratifikasi yang diduga diterima setidaknya Rp3,7 miliar.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018
Tags: