Rumah terakhir di ruas tol Semarang-Batang dieksekusi
3 Mei 2018 11:44 WIB
Sebuah mobil melintasi salah satu ruas Tol Semarang-Batang di Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (16/3/2018). Tol sepanjang 75 kilometer tersebut ditargetkan dapat dibuka secara fungsional untuk menghadapi arus mudik Lebaran 2018. (ANTARA /Aditya Pradana Putra)
Semarang (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Semarang mengeksekusi sebuah rumah di Kelurahan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang merupakan bangunan terakhir yang masih berdiri di ruas proyek tol Batang-Semarang.
Eksekusi yang dipimpin langsung panitera pengganti Pengadilan Negeri Semarang yang berlokasi di Jalan Wahyu Asri Utara VIII/ AA.36, Kelurahan Ngaliyan, Kota Semarang, Kamis, dihadiri secara langsung oleh Ketua Pengadilan Purwono Edi Santosa.
Panitera pengganti PN Semarang membacakan surat penetapan pengadilan dan memerintahkan orang-orang yang masih berada di dalam bangunan untuk keluar.
Usai pembacaan surat penetapan eksekusi, Ketua Pengadilan Purwono Edi Santosa menjelaskan pelaksanaan eksekusi ini sudah melalui berbagai prosedur yang ditentutan perundang-undangan.
Ia menjelaskan PT Jasa Marga sebagai pelaksana proyek Tol Batang-Semarang telah menitipkan uang sebesar Rp1,9 miliar sebagai pengganti atas bangunan yang berdiri di lahan seluas 288 meter persegi itu.
Uang pengganti tersebut ditujukan kepada dua pihak, masing-masing Sri Urip dan Oki Jalu Laksono yang keduanya memiliki sertifikat tanah sengketa itu.
"Termohon eksekusi sudah ditawarkan besaran ganti rugi berdasarkan surat penertapan dari pengadilan," katanya.
Namun, tidak ada itikad baik dari termohon untuk melakukan pengosongan atas tanah dan bangunan itu.
Bahkan, lanjut dia, pengadilan juga sudah melayangkan surat peringatan yang tidak pernah ditanggapi hingga akhirnya diterbitkan penetapan eksekusi tersebut.
Berkaitan dengan tanah sengketa ini, menurut dia, BPN juga telah menerbitkan surat keputusan tentang pencabut hak kepemilikan laham tersebut sehingga statusnya kini sudah menjadi milik negara.
"Uangnya sudah ada, kami tidak ada urusan siapa yang lebih berhak atas uang titipan ini. Yang pasti harus ada kejelasan tentang status kepemilikan tanah tersebut," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum salah satu pemilik sertifikat tanah atas nama Oki Jalu Laksono, Ahmad Dalhar, yang ikut hadir dalam pelaksanaan eksekusi mengatakan sesungguhnya kliennya sudah memilikk itikad baik untuk menyelesaiakan sengketa itu bersama Sri Urip.
"Sudah ditawarkan untuk dibagi dua saja, namun ditolak," katanya.
Bahkan, menurut dia, sesungguhnya sengekata perdata ini sudah memiliki putusan hukum tetap dari pengadilan.
Atas perkara perdata antara kliennya dan Sri Urip tahun 2004 lalu, pengadilan sudah memutuskan kliennya sebagai pemilik sah dan putisannya telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi yang dipimpin langsung panitera pengganti Pengadilan Negeri Semarang yang berlokasi di Jalan Wahyu Asri Utara VIII/ AA.36, Kelurahan Ngaliyan, Kota Semarang, Kamis, dihadiri secara langsung oleh Ketua Pengadilan Purwono Edi Santosa.
Panitera pengganti PN Semarang membacakan surat penetapan pengadilan dan memerintahkan orang-orang yang masih berada di dalam bangunan untuk keluar.
Usai pembacaan surat penetapan eksekusi, Ketua Pengadilan Purwono Edi Santosa menjelaskan pelaksanaan eksekusi ini sudah melalui berbagai prosedur yang ditentutan perundang-undangan.
Ia menjelaskan PT Jasa Marga sebagai pelaksana proyek Tol Batang-Semarang telah menitipkan uang sebesar Rp1,9 miliar sebagai pengganti atas bangunan yang berdiri di lahan seluas 288 meter persegi itu.
Uang pengganti tersebut ditujukan kepada dua pihak, masing-masing Sri Urip dan Oki Jalu Laksono yang keduanya memiliki sertifikat tanah sengketa itu.
"Termohon eksekusi sudah ditawarkan besaran ganti rugi berdasarkan surat penertapan dari pengadilan," katanya.
Namun, tidak ada itikad baik dari termohon untuk melakukan pengosongan atas tanah dan bangunan itu.
Bahkan, lanjut dia, pengadilan juga sudah melayangkan surat peringatan yang tidak pernah ditanggapi hingga akhirnya diterbitkan penetapan eksekusi tersebut.
Berkaitan dengan tanah sengketa ini, menurut dia, BPN juga telah menerbitkan surat keputusan tentang pencabut hak kepemilikan laham tersebut sehingga statusnya kini sudah menjadi milik negara.
"Uangnya sudah ada, kami tidak ada urusan siapa yang lebih berhak atas uang titipan ini. Yang pasti harus ada kejelasan tentang status kepemilikan tanah tersebut," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum salah satu pemilik sertifikat tanah atas nama Oki Jalu Laksono, Ahmad Dalhar, yang ikut hadir dalam pelaksanaan eksekusi mengatakan sesungguhnya kliennya sudah memilikk itikad baik untuk menyelesaiakan sengketa itu bersama Sri Urip.
"Sudah ditawarkan untuk dibagi dua saja, namun ditolak," katanya.
Bahkan, menurut dia, sesungguhnya sengekata perdata ini sudah memiliki putusan hukum tetap dari pengadilan.
Atas perkara perdata antara kliennya dan Sri Urip tahun 2004 lalu, pengadilan sudah memutuskan kliennya sebagai pemilik sah dan putisannya telah berkekuatan hukum tetap.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: