Presiden IPA sebut birokrasi impor baja hambat investasi migas
2 Mei 2018 23:20 WIB
Presiden Joko Widodo (keempat kanan) bersama Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan (ketiga kanan), Menteri ESDM Ignasius Jonan (kedua kanan) dan Presiden Indonesian Petroleum Association (IPA) Ronald Gunawan (kelima kanan) menghadiri Konvensi dan Pameran IPA ke-42 Tahun 2018 di Jakarta, Rabu (2/5/2018). Presiden menyampaikan upaya pemerintah dalam menarik investor sektor migas diantaranya dengan memangkas perizinan dan siap menampung secara langsung masukan dari pelaku industri terkait hal tersebut. (ANTARA /Puspa Perwitasari)
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Indonesian Petroleum Association (IPA) Ronald Gunawan mengatakan masih ada sejumlah regulasi dan birokrasi yang menghambat investasi sektor hulu migas.
Pada konferensi pers Konvensi dan Pameran IPA Ke-42 Tahun 2018 di JCC Senayan, Jakarta, Rabu, Ronald menyebutkan salah satu contoh birokrasi yang dianggap menghambat investasi migas adalah perizinan impor baja karena harus melalui lebih dari dua kementerian dan lembaga.
"Tentang impor baja, itu `kan sesuatu yang menghambat karena melibatkan dua departemen, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan," kata Ronald.
Selain dua kementerian tersebut, katanya lagi, investor juga harus mendapatkan perizinan dari Ditjen Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas.
Para investor dan pengusaha di sektor hulu migas berharap proses perizinan impor baja tersebut dapat disederhanakan. Selain itu, penyederhanaan regulasi yang dilakukan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM dapat diselaraskan ke tingkat daerah.
Selain perizinan impor baja, Ronald juga menyoroti masalah pembebasan lahan di daerah operasi yang kerap kali menjadi hambatan para pelaku usaha.
"Jadi, data-data itu perlu waktu yang cukup lama untuk pembebasan tanah karena dibangun lokasi dan jalan. Itu salah satunya yang saya pikir sangat penting dicari jalan keluarnya," kata Ronald.
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi menambahkan bahwa pelaku usaha sering menghadapi ketidakjelasan status lahan yang menjadi daerah operasi migas.
Meski sudah beroperasi cukup lama, menurut dia, sering kali area operasi migas tersebut belum didefinisikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Area ini tempatnya beroperasi sudah zaman dahulu. Akan tetapi, tidak diakui sebagai area operasi migas. Kalau tidak direvisi, nanti dianggap melanggar undang-undang, lalu dipidana, dan disidik. Yang seperti ini merepotkan," kata Amien.
IPA pun mengapresiasi upaya Pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi hulu migas lewat penyederhanaan peraturan dan perizinan.
Tercatat pada bulan Februari 2018, ada sekitar 14 peraturan di sektor migas telah dicabut karena dianggap menghambat kegiatan bisnis.
IPA berharap penyederhanaan regulasi juga dilakukan di kementerian/lembaga lainnya yang terkait, termasuk di pemerintah daerah mengingat industri migas sangat terkait dengan sektor-sektor lain.
Pada konferensi pers Konvensi dan Pameran IPA Ke-42 Tahun 2018 di JCC Senayan, Jakarta, Rabu, Ronald menyebutkan salah satu contoh birokrasi yang dianggap menghambat investasi migas adalah perizinan impor baja karena harus melalui lebih dari dua kementerian dan lembaga.
"Tentang impor baja, itu `kan sesuatu yang menghambat karena melibatkan dua departemen, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan," kata Ronald.
Selain dua kementerian tersebut, katanya lagi, investor juga harus mendapatkan perizinan dari Ditjen Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas.
Para investor dan pengusaha di sektor hulu migas berharap proses perizinan impor baja tersebut dapat disederhanakan. Selain itu, penyederhanaan regulasi yang dilakukan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM dapat diselaraskan ke tingkat daerah.
Selain perizinan impor baja, Ronald juga menyoroti masalah pembebasan lahan di daerah operasi yang kerap kali menjadi hambatan para pelaku usaha.
"Jadi, data-data itu perlu waktu yang cukup lama untuk pembebasan tanah karena dibangun lokasi dan jalan. Itu salah satunya yang saya pikir sangat penting dicari jalan keluarnya," kata Ronald.
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi menambahkan bahwa pelaku usaha sering menghadapi ketidakjelasan status lahan yang menjadi daerah operasi migas.
Meski sudah beroperasi cukup lama, menurut dia, sering kali area operasi migas tersebut belum didefinisikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Area ini tempatnya beroperasi sudah zaman dahulu. Akan tetapi, tidak diakui sebagai area operasi migas. Kalau tidak direvisi, nanti dianggap melanggar undang-undang, lalu dipidana, dan disidik. Yang seperti ini merepotkan," kata Amien.
IPA pun mengapresiasi upaya Pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi hulu migas lewat penyederhanaan peraturan dan perizinan.
Tercatat pada bulan Februari 2018, ada sekitar 14 peraturan di sektor migas telah dicabut karena dianggap menghambat kegiatan bisnis.
IPA berharap penyederhanaan regulasi juga dilakukan di kementerian/lembaga lainnya yang terkait, termasuk di pemerintah daerah mengingat industri migas sangat terkait dengan sektor-sektor lain.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: