Tim Khofifah dan Emil klarifikasi tuduhan pelanggaran
2 Mei 2018 21:42 WIB
Dokumentasi Calon Gubernur Jawa Timur nomor urut dua, Khofifah Indar Parawansa (ketiga kiri) membeli ikan ketika blusukan di Pasar Ikan Cemandi, Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (30/4/2018). Selain mendekatkan diri sebagai calon gubernur Jatim, Khofifah juga mendengarkan keluhan pedagang terkait tatanan bangunan yang sederhana serta penataan untuk dapat lebih melindungi dan menjaga kesegaran ikan yang dijual di pasar ikan. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Surabaya (ANTARA News) - Tim pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak mengklarifikasi Panitia Pengawas Kabupaten Lamongan terkait dengan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Dalam laporan tersebut, pasangan Khofifah/Emil dituduh memanfaatkan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lamongan untuk kepentingan Pilgub Jatim 2018.
Panwas Kabupaten Lamongan dalam mengeluarkan tiga poin rekomendasi Status Laporan Nomor 003.o/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018 tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada tim pasangan calon yang dilaporkan, kata Ketua Tim Pemenangan Khofifah/Emil Kabupaten Lamongan Debby Kurniawan melalui siaran pers di Surabaya, Rabu.
Ia mengatakan bahwa alat peraga kampanye (APK) berupa stiker yang disebut dibagikan usai pencairan PKH di Lamongan bukanlah berasal dari tim pasangan Khofifah/Emil.
"Selain bukan kami yang mencetak APK, orang yang membagikan pun bukan anggota tim pemenangan Khofifah/Emil," katanya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Panwas Kabupaten Lamongan Tony Wijaya menyatakan laporan pelanggaran pidana pemilu ini sudah dihentikan karena tidak dapat ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan.
"Sudah dibahas Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang beranggotakan kepolisian, kejaksaan dan Panwas Kabupaten Lamongan. Setelah dikaji tidak terpenuhi unsur tindak pidana pemilihan dalam laporan kasus ini, baik secara formil maupun materiil," ujarnya.
Tim Hukum dan Advokasi Khofifah/Emil Hadi Mulyo Utomo Hadi berharap, setelah persoalan ini selesai, ke depan agar semuanya bisa sama-sama saling berkoordinasi dengan baik, lebih hati-hati, dan bijaksana dalam mengungkap sesuatu.
Terkait dengan nama baik dan tentu tidak boleh ceroboh dalam memutuskan.
Ia berharap hubungan dan sinergitas akan terjalin makin baik. "Jadi semuanya sudah `clear`, sudah selesai," katanya.
Dalam laporan tersebut, pasangan Khofifah/Emil dituduh memanfaatkan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lamongan untuk kepentingan Pilgub Jatim 2018.
Panwas Kabupaten Lamongan dalam mengeluarkan tiga poin rekomendasi Status Laporan Nomor 003.o/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018 tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada tim pasangan calon yang dilaporkan, kata Ketua Tim Pemenangan Khofifah/Emil Kabupaten Lamongan Debby Kurniawan melalui siaran pers di Surabaya, Rabu.
Ia mengatakan bahwa alat peraga kampanye (APK) berupa stiker yang disebut dibagikan usai pencairan PKH di Lamongan bukanlah berasal dari tim pasangan Khofifah/Emil.
"Selain bukan kami yang mencetak APK, orang yang membagikan pun bukan anggota tim pemenangan Khofifah/Emil," katanya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Panwas Kabupaten Lamongan Tony Wijaya menyatakan laporan pelanggaran pidana pemilu ini sudah dihentikan karena tidak dapat ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan.
"Sudah dibahas Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang beranggotakan kepolisian, kejaksaan dan Panwas Kabupaten Lamongan. Setelah dikaji tidak terpenuhi unsur tindak pidana pemilihan dalam laporan kasus ini, baik secara formil maupun materiil," ujarnya.
Tim Hukum dan Advokasi Khofifah/Emil Hadi Mulyo Utomo Hadi berharap, setelah persoalan ini selesai, ke depan agar semuanya bisa sama-sama saling berkoordinasi dengan baik, lebih hati-hati, dan bijaksana dalam mengungkap sesuatu.
Terkait dengan nama baik dan tentu tidak boleh ceroboh dalam memutuskan.
Ia berharap hubungan dan sinergitas akan terjalin makin baik. "Jadi semuanya sudah `clear`, sudah selesai," katanya.
Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo dan Hanif Nashrullah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: