Bantul (ANTARA News) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan ratusan botol berisi minuman keras jenis oplosan dari hasil razia penyakit masyarakat yang digelar jajarannya beberapa hari lalu.

"Totalnya ada sebanyak 235 botol minuman keras oplosan yang diamankan di dua lokasi berbeda," kata Kepala Satuan Resnarkoba Polres Bantul AKP Andhyka Donny Hendrawan di sela konferensi pers pengungkapan kasus itu di Bantul, Rabu.

Menurut dia, ratusan botol minuman keras oplosan yang diamankan satuannya tersebut dikemas dalam botol air mineral ukuran 1500 mililiter berjumlah 205 botol dan botol ukuran 500 mililiter sebanyak 30 botol.

Ia mengatakan, ratusan botol minuman keras oplosan itu diamankan dari dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial WS (44) warga Ngestiharjo, Kasihan dan SL (52) warga Mancingan, Parangtritis.

"Mereka mengaku minuman keras tersebut kiriman dari seseorang, untuk kemasan 1.500 mililiter dijual Rp35 ribu, sementara yang 500 mililiter dijual Rp16 ribu. Bahan bakunya dari air mineral yang dicampur dengan alkohol murni," katanya.

Selain ratusan botol minuman keras oplosan, kata dia, petugas juga menyita empat bungkus plastik sari vodka warna cokelat dan empat plastik sari vodka bening.

Andhyka mengatakan kedua tersangka dijerat Perda 02 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol di Bantul dengan ancaman denda maksimal Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba mengatakan, menyikapi maraknya peredaran minuman keras oplosan, jajarannya berencana menggiatkan razia penyakit masyarakat mengingat tidak lama lagi sudah memasuki bulan puasa.

"Ini kan mendekati Ramadhan sehingga kita akan laksanakan operasi pekat, dengan sasaran minuman keras oplosan karena efeknya sangat fatal bagi konsumennya, maupun menyebabkan kenakalan remaja dan kriminalitas," katanya.