KPK temukan uang gratifikasi Rp3,7 miliar di rumah orangtua Bupati Mojokerto
2 Mei 2018 11:10 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kanan) menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4/2018), mengenai penetapan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mojokerto Zainal Abidin sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang sekitar Rp3,7 miliar di rumah orangtua Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dalam penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat sang bupati.
"Dari uang sekitar Rp4 miliar yang disita KPK dalam penyidikan gratifikasi di serangkaian penggeledahan di Kabupaten Mojokerto, tim menemukan Rp3,7 miliar di rumah orangtua tersangka Mustofa Kamal Pasa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
"Uang masih dalam bungkusan tas kresek hitam sekitar Rp700 juta, kardus, dan tiga tas lain untuk sisanya. Saat penggeledahan dilakukan, Mustofa Kamal Pasa sedang berada di lokasi," katanya tentang temuan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu di dalam lemari kamar di rumah orangtua Mustofa.
Febri menjelaskan KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi melalui sarana perbankan keluarga sang bupati.
"Sedangkan untuk kendaraan yang disita kepemilikannya diduga atas nama pihak lain," kata Febri.
KPK juga membuka pintu bagi warga Mojokerto yang ingin membantu penyidikan dengan memberikan informasi mengenai praktik korupsi.
"Jika ada informasi lain terkait dengan dugaan penerimaan-penerimaan gratifikasi lain, dapat juga disampaikan ke KPK untuk dilakukan cross check lebih lanjut. Kerahasiaan pelapor menjadi salah satu aspek yang dijamin Undang-Undang," kata Febri.
Dia juga meminta pejabat penerima gratifikasi melapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja setelah penerimaan supaya terhindar dari ancaman pidana.
"Mengacu ke Pasal 12 C Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelapor gratisikasi dibebaskan dari ancaman pidana Pasal 12 B tersebut," ujarnya.
Pada Senin (30/4) KPK menetapkan Bupati Mojokerto sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin.
Mustofa bersama-sama Zainal diduga menerima uang dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan tahun 2015. Mereka diduga menerima gratifikasi setidak-tidaknya Rp3,7 miliar.
Dalam kasus lainnya, KPK menetapkan Mustofa bersama dua orang lainnya, yakni Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW) sebagai tersangka kasus suap terkait pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. Terkait perizinan Menara Telekomunikasi tersebut, Mustofa diduga menerima suap sekitar Rp2,7 miliar.
Baca juga:
KPK sita enam mobil dan jetski terkait gratifikasi bupati Mojokerto
KPK tahan Bupati Mojokerto
"Dari uang sekitar Rp4 miliar yang disita KPK dalam penyidikan gratifikasi di serangkaian penggeledahan di Kabupaten Mojokerto, tim menemukan Rp3,7 miliar di rumah orangtua tersangka Mustofa Kamal Pasa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
"Uang masih dalam bungkusan tas kresek hitam sekitar Rp700 juta, kardus, dan tiga tas lain untuk sisanya. Saat penggeledahan dilakukan, Mustofa Kamal Pasa sedang berada di lokasi," katanya tentang temuan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu di dalam lemari kamar di rumah orangtua Mustofa.
Febri menjelaskan KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi melalui sarana perbankan keluarga sang bupati.
"Sedangkan untuk kendaraan yang disita kepemilikannya diduga atas nama pihak lain," kata Febri.
KPK juga membuka pintu bagi warga Mojokerto yang ingin membantu penyidikan dengan memberikan informasi mengenai praktik korupsi.
"Jika ada informasi lain terkait dengan dugaan penerimaan-penerimaan gratifikasi lain, dapat juga disampaikan ke KPK untuk dilakukan cross check lebih lanjut. Kerahasiaan pelapor menjadi salah satu aspek yang dijamin Undang-Undang," kata Febri.
Dia juga meminta pejabat penerima gratifikasi melapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja setelah penerimaan supaya terhindar dari ancaman pidana.
"Mengacu ke Pasal 12 C Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelapor gratisikasi dibebaskan dari ancaman pidana Pasal 12 B tersebut," ujarnya.
Pada Senin (30/4) KPK menetapkan Bupati Mojokerto sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin.
Mustofa bersama-sama Zainal diduga menerima uang dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan tahun 2015. Mereka diduga menerima gratifikasi setidak-tidaknya Rp3,7 miliar.
Dalam kasus lainnya, KPK menetapkan Mustofa bersama dua orang lainnya, yakni Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW) sebagai tersangka kasus suap terkait pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. Terkait perizinan Menara Telekomunikasi tersebut, Mustofa diduga menerima suap sekitar Rp2,7 miliar.
Baca juga:
KPK sita enam mobil dan jetski terkait gratifikasi bupati Mojokerto
KPK tahan Bupati Mojokerto
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018
Tags: