Gubernur Sumbar laporkan tiga pencemar nama baik ke polisi
2 Mei 2018 06:20 WIB
Arsip Foto. Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (12/8/2016), sebagai saksi untuk perkara suap terkait proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat dengan tersangka Yogan Askan dan I Putu Sudiartana. (ANTARA/M Agung Rajasa)
Padang (ANTARA News) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melaporkan tiga orang ke polisi, menuduh mereka telah mencemarkan nama baiknya karena menyampaikan pernyataan yang menurut dia tidak benar berkenaan dengan keterlibatannya dalam kasus SPJ fiktif yang sidangnya sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Padang.
"Kami melaporkan pencemaran nama baik melalui pemberitaan di media cetak, media elektronik dan media sosial," katanya usai melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah Sumatera Barat di Padang, Rabu dinihari.
Dalam laporannya, Irwan menyatakan bahwa terdakwa kasus SPJ fiktif Yusafni memberikan keterangan yang tidak benar di luar persidangan pada 27 April 2018 bahwa dia menerima uang korupsi senilai Rp500 juta dan keterangan Yusafni tersebut disiarkan oleh Harian Haluan dan media daringnya.
Irwan juga melaporkan pemilik akun Facebook Bhenz Maharajo dan Maidestal Hari Mahesa karena ikut menyebarluaskan informasi tersebut dan menyertakan keterangan foto dalam berita tersebut di media sosial.
"Sebagai warga negara yang baik saya ingin menggunakan hak saya untuk melaporkan persoalan ini kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum dan demi keadilan," ujar Irwan.
Ia mengaku tidak mengenal Yusafni dan heran namanya disebut karena sejak kasus ini mengemuka menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan, penyidik tidak menyebut namanya atau memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan.
"Korupsi ini berarti maling dan saya tidak pernah melakukan hal tersebut, hal ini mengganggu keluarga dan kerabat saya. Kalau saya melakukan tentu saya tidak akan di sini untuk melapor," kata dia
Irwan juga akan melaporkan Harian Haluan dan media daringnya ke Dewan Pers karena menyiarkan keterangan Yusafni yang menurut dia tidak benar.
"Dalam beberapa hari ke depan kami akan melaporkan ini ke Dewan Pers," kata Gubernur.
Irwan baru kembali dari kunjungan kerja di Jepang dan terbang ke Jakarta kemudian berangkat ke Kota Padang dan mendarat sekitar 21.38 WIB di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Sekitar pukul 22.40 WIB Irwan datang naik mobil Camry dengan nomor polisi BA 1277 BS ke Markas Polda Sumatera Barat dan langsung masuk ke ruang Kepala SPKT Polda Sumatera Barat setelah beberapa saat berpindah ke ruang SPKT untuk memberikan keterangan.
Irwan Prayitno berada di ruang SPKT hampir satu jam, sementara puluhan wartawan menunggu di luar kantor tersebut menunggu keterangan. Selepas memberikan keterangan, Irwan langsung meninggalkan markas kepolisian.
Bhenz Maharajo melalui siaran persnya menyatakan menghargai langkah Gubernur melapor ke polisi. Dia menyatakan siap mempertangungjawabkan seluruh tindakannya ke publik mau pun penegak hukum mengenai konten yang dia unggah ke akun media sosialnya.
"Mari kita uji kebenaran di depan hukum," kata dia.
Sementara penanggung jawab Harian Haluan Zul Effendi mengatakan apapun perbuatan Bhenz Maharajo sepenuhnya berada dalam perlindungan Harian Haluan karena yang bersangkutan adalah Redaktur Pelaksana Harian Haluan dan unggahannya juga terkait pemberitaan Haluan.
"Selanjutnya Haluan akan memberikan advokasi dan mengawal proses hukum terhadap laporan ini. Bhenz tidak akan dibiarkan sendiri," katanya dalam siaran pers.
"Kami melaporkan pencemaran nama baik melalui pemberitaan di media cetak, media elektronik dan media sosial," katanya usai melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah Sumatera Barat di Padang, Rabu dinihari.
Dalam laporannya, Irwan menyatakan bahwa terdakwa kasus SPJ fiktif Yusafni memberikan keterangan yang tidak benar di luar persidangan pada 27 April 2018 bahwa dia menerima uang korupsi senilai Rp500 juta dan keterangan Yusafni tersebut disiarkan oleh Harian Haluan dan media daringnya.
Irwan juga melaporkan pemilik akun Facebook Bhenz Maharajo dan Maidestal Hari Mahesa karena ikut menyebarluaskan informasi tersebut dan menyertakan keterangan foto dalam berita tersebut di media sosial.
"Sebagai warga negara yang baik saya ingin menggunakan hak saya untuk melaporkan persoalan ini kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum dan demi keadilan," ujar Irwan.
Ia mengaku tidak mengenal Yusafni dan heran namanya disebut karena sejak kasus ini mengemuka menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan, penyidik tidak menyebut namanya atau memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan.
"Korupsi ini berarti maling dan saya tidak pernah melakukan hal tersebut, hal ini mengganggu keluarga dan kerabat saya. Kalau saya melakukan tentu saya tidak akan di sini untuk melapor," kata dia
Irwan juga akan melaporkan Harian Haluan dan media daringnya ke Dewan Pers karena menyiarkan keterangan Yusafni yang menurut dia tidak benar.
"Dalam beberapa hari ke depan kami akan melaporkan ini ke Dewan Pers," kata Gubernur.
Irwan baru kembali dari kunjungan kerja di Jepang dan terbang ke Jakarta kemudian berangkat ke Kota Padang dan mendarat sekitar 21.38 WIB di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Sekitar pukul 22.40 WIB Irwan datang naik mobil Camry dengan nomor polisi BA 1277 BS ke Markas Polda Sumatera Barat dan langsung masuk ke ruang Kepala SPKT Polda Sumatera Barat setelah beberapa saat berpindah ke ruang SPKT untuk memberikan keterangan.
Irwan Prayitno berada di ruang SPKT hampir satu jam, sementara puluhan wartawan menunggu di luar kantor tersebut menunggu keterangan. Selepas memberikan keterangan, Irwan langsung meninggalkan markas kepolisian.
Bhenz Maharajo melalui siaran persnya menyatakan menghargai langkah Gubernur melapor ke polisi. Dia menyatakan siap mempertangungjawabkan seluruh tindakannya ke publik mau pun penegak hukum mengenai konten yang dia unggah ke akun media sosialnya.
"Mari kita uji kebenaran di depan hukum," kata dia.
Sementara penanggung jawab Harian Haluan Zul Effendi mengatakan apapun perbuatan Bhenz Maharajo sepenuhnya berada dalam perlindungan Harian Haluan karena yang bersangkutan adalah Redaktur Pelaksana Harian Haluan dan unggahannya juga terkait pemberitaan Haluan.
"Selanjutnya Haluan akan memberikan advokasi dan mengawal proses hukum terhadap laporan ini. Bhenz tidak akan dibiarkan sendiri," katanya dalam siaran pers.
Pewarta: M. R. Denya Utama
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018
Tags: