Bekasi (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Bekasi Kota, Jawa Barat menargetkan kepesertaan sebanyak 7.596 pengurus Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) mulai Juni 2018.

"Ini merupakan program terobosan terbaru kami tahun ini, sebagai rangkaian dari pengembangan kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi," kata Kepala BPJS-TK Bekasi Kota Mariansyah di Bekasi, Selasa.

Menurut dia, sebelumnya ada dua program kerja pihaknya dalam upaya mendongkrak jumlah kepesertaan BPJS-TK yang dikerjasamakan dengan Pemkot Bekasi.

"Pertama, optimalisasi kepesertaan dengan mengakuisisi 10.700 tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 2017 dan sudah berjalan dengan baik hingga saat ini," katanya.

Program selanjutnya dalam bentuk kerja sama dengan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bekasi dalam menyertakan perlindungan BPJS-TK sebagai bagian dari pengurusan izin usaha.

Dikatakan Mariansyah, akuisisi sebanyak 872 ketua RW dan 6.724 ketua RT di Kota Bekasi merupakan perluasan dari program akuisisi pegawai non-ASN di lingkup Pemkot Bekasi.

"Pengurus RT dan RW memang bukan bagian dari struktural pemerintahan daerah secara langsung, tapi mereka turut berperan dalam pelayanan publik di lingkungan masing-masing," katanya.

Mariansyah mengatakan Pemkot Bekasi telah mengalokasikan honor bagi perangkat RT sebesar Rp1,2 juta dan RW Rp1,5 juta per bulan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.

Program akuisisi perangkat RT dan RW ini akan menyasar dua layanan BPJS-TK yakni perlindungan jiwa dan kecelakaan kerja dengan besaran iuran per bulan mencapai Rp10.800 per orang.

"Rencananya alokasi honor itu akan dipotong langsung untuk kepesertaan BPJS-TK," katanya.

Rencana tersebut telah memperoleh persetujuan secara lisan lewat pimpinan daerah Kota Bekasi dan akan diteruskan dengan pembuatan surat edaran resmi dari Pemkot Bekasi kepada masing-masing pengurus RT/RW.

"Akuisisi kepesertaan RT/RW ini sudah memperoleh persetujuan secara lisan dari pimpinan daerah, nantinya akan dilanjutkan dengan penandatangan kesepakatan dan dibuat surat edaran yang mengatasnamakan wali kota atau sekretaris daerah," katanya.

Mariansyah menambahkan, program tersebut saat ini sudah berjalan dengan baik di Kota Bogor, Jawa Barat, dan akan segera diterapkan di Kota Bekasi paling lambat Juni 2018.