Riau pekerjakan 739 tenaga kerja asing
1 Mei 2018 08:56 WIB
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) memimpin rapat terbatas tentang penataan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/3/2018). Presiden meminta proses masuk TKA ke Indonesia tidak dipersulit, persyaratan serta perizinan dilakukan berbasis online. (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Pekanbaru (ANTARA News) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau mencatat wilayah itu mempekerjakan 739 tenaga kerja asing.
"Keberadaan Naker asing beberapa negara tersebut masuk ke Riau karena adanya aturan yang membolehkan," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Rasidin Siregar di Pekanbaru, Selasa.
Rasidin menjelaskan sesuai Perpres Nomor 20 Tahun 2018 masuknya tenaga kerja asing lebih dipermudah sehingga jumlahnya terus bertambah.
Walau diakuinya untuk wilayah setempat aturan keluar masuknya neraga asing masih mengacu ke peraturan lama, katanya.
Sesuai aturan itu juga, syarat untuk tenaga kerja asing ditentukan oleh kepemilikan Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA).
"Kalau tidak ada Izin Menggunakan Tenaga Asing atau tidak lengkap kita keluarkan dari lokasi kerja dan larang bekerja di Riau," tegasnya lagi.
Rasidin mengatakan jumlah tenaga kerja asing tersebut merupakan total yang ada di kabupaten/kota pada tahun 2018.
"Keberadaan 739 tenaga asing itu masih terukur. Mereka terpusat di perusahaan-besar seperti di Indah Kiat itu ada sekitar 275 orang, RAPP juga sekitar 275 orang dan selebihnya Chevron," imbuhnya.
Baca juga: Implementasi Perpres TKA harus diikuti pengawasan
Sementara itu Sektetaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi membenarkan keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia terutama di Riau tidak bisa lagi dilarang.
Hal ini karena pemerintah pusat telah menyetujui kerja sama internasional, kerjasama regional, di Asean Economic Comunity, di Asia.
"Diperjanjian WTO jelas, dalam beberapa artikel-artikel perjanjian itu membunyikan bahwa liberalisasi itu berjalan," ujarnya.
Karena itu, dia meminta agar pemerintah pusat harus membatasi bebasnya arus perdagangan internasional dengan aspek-aspek teknis. Karena kalau dari regulasi sudah tidak bisa lagi, sebab pemerintah sudah menyetujui kerja sama internasional.
Menurutnya, dalam trend global saat ini antarnegara sudah tidak berbatas lagi sehingga kesiapan sumber daya manusia harus benar-benar matang.
"Kalaupun sekarang baru mulai, tentu kita masih bisa berupaya. Tapi kalau ini berjalan, tidak bisa apa-apa lagi," tuturnya.
"Buruh ini kan perlu diikat pada persyaratan, pekerjaan apa saja yang sebenarnya buruh asing boleh masuk. Apakah sebenarnya investasi itu terhambat kalau misalnya tidak masuk buruh asing, itu saja yang lerlu dikomunikasikan," katanya.
Baca juga: Fadli yakin Pansus TKA segera terwujud
"Keberadaan Naker asing beberapa negara tersebut masuk ke Riau karena adanya aturan yang membolehkan," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Rasidin Siregar di Pekanbaru, Selasa.
Rasidin menjelaskan sesuai Perpres Nomor 20 Tahun 2018 masuknya tenaga kerja asing lebih dipermudah sehingga jumlahnya terus bertambah.
Walau diakuinya untuk wilayah setempat aturan keluar masuknya neraga asing masih mengacu ke peraturan lama, katanya.
Sesuai aturan itu juga, syarat untuk tenaga kerja asing ditentukan oleh kepemilikan Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA).
"Kalau tidak ada Izin Menggunakan Tenaga Asing atau tidak lengkap kita keluarkan dari lokasi kerja dan larang bekerja di Riau," tegasnya lagi.
Rasidin mengatakan jumlah tenaga kerja asing tersebut merupakan total yang ada di kabupaten/kota pada tahun 2018.
"Keberadaan 739 tenaga asing itu masih terukur. Mereka terpusat di perusahaan-besar seperti di Indah Kiat itu ada sekitar 275 orang, RAPP juga sekitar 275 orang dan selebihnya Chevron," imbuhnya.
Baca juga: Implementasi Perpres TKA harus diikuti pengawasan
Sementara itu Sektetaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi membenarkan keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia terutama di Riau tidak bisa lagi dilarang.
Hal ini karena pemerintah pusat telah menyetujui kerja sama internasional, kerjasama regional, di Asean Economic Comunity, di Asia.
"Diperjanjian WTO jelas, dalam beberapa artikel-artikel perjanjian itu membunyikan bahwa liberalisasi itu berjalan," ujarnya.
Karena itu, dia meminta agar pemerintah pusat harus membatasi bebasnya arus perdagangan internasional dengan aspek-aspek teknis. Karena kalau dari regulasi sudah tidak bisa lagi, sebab pemerintah sudah menyetujui kerja sama internasional.
Menurutnya, dalam trend global saat ini antarnegara sudah tidak berbatas lagi sehingga kesiapan sumber daya manusia harus benar-benar matang.
"Kalaupun sekarang baru mulai, tentu kita masih bisa berupaya. Tapi kalau ini berjalan, tidak bisa apa-apa lagi," tuturnya.
"Buruh ini kan perlu diikat pada persyaratan, pekerjaan apa saja yang sebenarnya buruh asing boleh masuk. Apakah sebenarnya investasi itu terhambat kalau misalnya tidak masuk buruh asing, itu saja yang lerlu dikomunikasikan," katanya.
Baca juga: Fadli yakin Pansus TKA segera terwujud
Pewarta: Fazar Muhardi dan Vera Lusiana
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018
Tags: